spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Pendaftaran Calon Pilkada Diumumkan 24 Agustus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA-Mulai 24 Agustus, bakal  calon wali kota dan wakil wali kota Malang hingga partai politik (parpol) harus mulai bersiap-siap menyongsong Pilkada Kota Malang. Pasalnya secara resmi KPU Kota Malang aka mengumumkan persiapan pendaftaran pasangan calon dari jalur parpol. (baca grafis)

Ini dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) No 8 Tahun 2024. PKPU ini  tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disosialisasikan KPU Kota Malang, Senin (22/7) kemarin di Savana Hotel and Conventions.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ali Akbar menjelaskan persiapan pendaftaran akan diumumkan kepada publik pada 24 sampai 26 Agustus 2024. Terlebih pada syarat-syarat pencalonan dan waktu tahapan.

“Untuk pendaftaran pasangan calon mulai 27 sampai 29 Agustus. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus hingga 2 September,” tegas Ali menjelaskan.

Setelah itu tahapan akan berlanjut untuk melakukan penelitian syarat-syarat pencalonan. Tahapan ini berlangsung sejak 29 Agustus hingga berakhir pada 14 September. Kemudian dilanjutkan pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat pada 15 sampai 18 September.   

Kemudian, lanjut Ali, jika tidak ada lagi tanggapan masyarakat maka penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September. Kemudian pengundian pengumuman nomor urut pasangan calon dilakukan  23 September.

“Yang juga perlu diperhatikan nanti adalah syarat-syarat pencalonan. Karena untuk jalur perseorangan sudah dimulai maka syarat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik yang nanti perlu diperhatikan,” tegas Ali.

Dijelaskannya, parpol atau gabungan parpol  peserta pemilu bisa mengusulkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah. Dan hanya berlaku pada parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu, lanjut Ali, hanya bisa mengusulan satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

“Dan ini harus ada persetujuan dari parpol. Yakni keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan paslon. Diterbitkan dan ditandatangani oleh pengurus sesuai dengan AD/ART dan pedoman organisasi parpol,” tegas Ali.

Dalam sosialisasi ini KPU Kota Malang juga menjelaskan syarat-syarat calon yang bisa maju dalam bursa Pilkada.   Salah satunya berkaitan dengan usia. Yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakilnya. Serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakilnya, berlaku juga untuk calon wali kota dan wakil wali kota.
Selain itu soal  calon berstatus mantan terpidana. Ali menjelaskan Pasal 14 ayat 2 huruf f dalam PKPU No 8/2024 syarat calon dijelaskan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena  pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi  mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani  pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Dan  secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,  dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang,” sambung Ali.

Ia menerangkan, syarat telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana  penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Sementara itu terkait syarat tersebut, KPU Kota Malang mengakui mendapat banyak pertanyaan mengenai  bakal calon wali kota yang berstatus mantan terpidana korupsi yang akan maju. Ini ditanggapi Ketua KPU Kota Malang M Toyib.

“Kami mendapat pertanyaan, apakah seseorang ini bisa atau tidak maju. Kami tegaskan, KPU tidak mau memberi opini apapun soal hal tersebut sebelum yang bersangkutan mendaftar pada hari pendaftaran. Karena tidak relevan,” tegas Toyib dalam sosialisasi kemarin.

Ia mengatakan siapapun bakal calon hingga parpol perlu memperhatikan lagi PKPU No 8/2024 ini. Dan terus berkonsultasi hingga masa pandaftaran.

Hal yang sama disampaikan Komisoner KPU Kota Malang Ali Akbar. Ia bahkan mengatakan akan ada petunjuk teknis (juknis) yang akan menerangkan aturan ini lebih rinci.

“Jadi kaitan yang masih jadi pertanyaan, calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Apa yang menjadi pertanyaan, opini publik. Jadi kami tidak bisa dasarnya opini publik,” jelas Ali.

Ditegaskannya, KPU Kota Malang tidak memberikan perlakuan berbeda dengan siapapun yang mendaftar. Ia meminta agar publik bisa memahami aturan yang ada sehingga tidak menaruh persepsi berlebihan.

“Kalau urusan PKPU, di sana ancaman lima tahun, jarak dari selesainya putusan atau setelah bebas, kan berjalan lima tahun. Itu jelas. Berdasarkan itu sudah jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Kalau masih menanyakan ke kami, ya kami tidak tahu. Kami tunggu konsultasi ke pimpinan. Kami jalankan aturan itu. Bisa atau tidak bisanya, kami tidak bisa menjawab karena memang itu sudah jelas di PKPU. Begitu saja,” sambung Ali.

Saat ini, KPU Kota Malang tengah menunggu petunjuk teknis mengenai proses Pilkada. Ali memperkirakan, juknis segera turun menjelang waktu pendaftaran selesai. (ica/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img