spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

RDTR Tingkatkan Investasi di Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang yang akan dilakukan perubahan akan konsen pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri. RDTR itu dipaparkan Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kepada Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/7) kemarin.

“Ini dalam rangka mewujudkan rencana ke depan Kota Malang di sektor Wilayah Perencanaan (WP) Kota Malang. Arahnya Kota Malang bisa jadi pusat kegiatan berskala nasional yang berbasis pada pengembangan kawasan pendidikan, perdagangan dan jasa yang mandiri dan berkualitas serta pengembangan kawasan permukiman yang inklusif,” tegas Wahyu.

Ia mengatakan bahwa faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Ahli planologi tersebut juga berharap agar setelah melakukan paparan RDTR kali ini, ditujukan untuk meningkatkan investasi di Kota Malang.

“Karena ini juga upaya dan proses untuk mendapat persetujuan sebagai dasar sistem perizinan dan upaya percepatan investasi. Sehingga segera bisa kami buatkan peraturan wali kotanya,” tegas Wahyu merujuk pada masalah-masalah sistem perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang sempat dialami Kota Malang.

Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Dwi Hariyawan, MA mengatakan bahwa kehadiran RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.

“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis,” jelas Dwi.

Seperti diketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang. Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. (ica/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img