Malang Posco Media, Malang – PPK Gondanglegi membacakan rekapitulasi hasil Pilkada 2024 per desa saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang, Rabu (4/12) hari ini di ruang rapat DPRD Kabupateb Malang. Pembacaan rekap per desa tersebut dilakukan secara bergantian oleh ketua dan anggota PPK.
Pembacaan hasil rekapitulasi ini dilakukan seiring adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Malang. Dimana saat rekapitulasi tingkat kecamatan beberapa waktu lalu, hasil pilkada tidak, dibacakan per desa.
“Kami merekomendasikan PPK agar dilakukan pembacaan rekapitulasi per desa. Karena waktu rekap tingkat kecamatan hasil tingkat desa tidak dibacakan, “Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi.
Dia mengatakan rekomendasi pembacaan ulang ini tujuannya agar jelas seluruh rangkaian kegiatan pilkada. Mulai dari pemungutan sampai penghitungan.
“Sesuai prosedur dan aturan. Sehingga semuanya menjadi jelas, “tambah Wahyudi di sela-sela pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Di Kecanatan Gondanglegi terdiri dari 14 desa. Yakni Gondanglegi Kulon, Gondanglegi Wetan, Putat Kidul, Sepanjang, Putat Lor, Urek- Urek, Ketawang, Putukrejo, Sumberjaya Bulupitu, Ganjaran, Panggungrejo, Sukorejo, dan Sukosari.
Pembacaan rekapitulasi per desa oleh PPK Gondanglegi memakan waktu lebih dari satu jam. Sementata pembacaan rekapitulasi masing-masing kecamatan rata-rata 30 menit.
“Karena itu menjadi prosedur wajib dilakukan, “Kata Komisioner KPU Marhaendra Pramudya Mahardika yang saat itu menjadi pimpinan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten.
Dia pun bertanya kepada PPK lainnya apakah ada yang melakukan hal yang sama alias jalan pintas?
Alhasil Kecamatan Kalipare pun melakukan hal yang sama. PPK Kalipare wajib membacakan rekapitulasi per desa. Sampai dengan saat ini rekapitulasi tingkat kabupaten masih berlangsung untuk Kecamatan Kalipare. (ira/van)