spot_img
Monday, July 8, 2024
spot_img

Segera Terbitkan Perwali dan Tim Fasilitasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Hal ini disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang dalam penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda Penyelanggaraan Ponpes, Kamis (4/7) kemarin.  Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menegaskan Pemkot Malang segera membentuk tim fasilitasi pesantren dan segera menyusun teknis implementasi perda ini.

“Agar segera bisa diimplementasikan sesuai yang sudah dibahas. Perlu segera dibutakan Perwalnya paling lambat 6 bulan setelah Ranperda ini ditetapkan,” tegas Bayu.

Disampaikannya juga Ranperda ini bisa segera menadi pedoman pelaksanaan pendataan akurat akan jumlah dan kondisi Ponpes yang ada di Kota Malang. Sehingga kebijakan yang tepat bisa segera dikeluarkan.

Lookh Makhfudz, Ketua Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (FDDI) juga menyampaikan hal yang sama. Ia menegaskan Pemkot Malang bisa segera memberikan kepastian untuk mendapat kucuran APBD Kota Malang. Terutama bagi anggota DPRD dalam menyalurkan Pokir (Pokok Pikiran) untuk pondok-pondok pesantren.

PASTIKAN: Ketua Fraksi PKS Bayu Rekso Aji meminta Pemkot memastikan implementasi perda penyelenggaraan Ponpes segera dibuatkan perwal.

Wakil Ketua Fraksi Golkar Retno Sumarah dalam pandangan akhir fraksi menjelaskan Ranperda penyelenggaraan Ponpes bisa segera dijadikan pedoman pengalokasian anggaran untuk membantu pengelolaan Ponpes.

“Juga Pemkot Malang perlu membuat aturan terkait independensi pondok pesantren dan adanya pengaturan khusus terkait hubungan kerjasama dan kemitraan. Guna menjembatani Ponpes dengan dunia usaha luar,” tegas Retno dalam forum paripurna kemarin.

Beberapa catatan fraksi juga menyebut agar implementasi regulasi penyelenggaraan Ponpes ini bisa mengarahkan Ponpes lebih mandiri. Dan bisa mengembangkan sisi-sisi wirausaha yang potensial dikembangkan di masing-masing Ponpes dengan dukungan program pemerintah daerah. (ica/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img