Saturday, March 15, 2025

Sertifikat Tanah Masih Ditahan, Warga Dau Gugat Bos Koperasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terbujuk penyelesaian hutang, Isa Kristina, 43, warga Desa Karangwidoro Kecamatan Dau harus berurusan dengan hukum. Ia resmi menggugat pemilik KSU Unggul Makmur bernama GY alias Gunadi warga Jalan Pajang Desa ke PN Kepanjen dan pekan ini sudah mulai sidang perdana.

Didampingi kuasa hukumnya Hisyam Fakhrul Ulum SH, gugatan dilayangkan pada objek perkara tanah dan bangunan rumah. Hisyam ditemani Maya Tri Utami, putri Isa Kristina, menjelaskan objek perkara dalam gugat ini adalah tanah dan bangunan rumah yang berada di Desa Karangwudoro Kecamatan Dau milik kliennya selaku penggugat, Isa Kristina.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Bahwa objek perkara ini milik penggungat yang menikah dengan Solikin pada tahun 2001,” urai Hisyam saat ditemui.

Sejatinya dalam perkara ini tidak hanya Gunadi sebagai tergugat I, namun adapula tergugat II yaitu salah satu KSU Unggul Makmur yang berada di Kacamatan Kedungkandang Kota Malang.

“Ini awalnya perkara hutang. Pada tahun 2016, Solikin, suami penggugat meminjam uang kepada tergugat II (koperasi) Rp 700 juta,” lanjut Hisyam.

Jaminannya berutang adalah tanah dan bangunan rumah yang kini sebagai objek perkara, dengan memberikan kuasa membebankan hak tanggungan kepada Gunadi dan koperasi sebesar Rp 875 juta.

“Hal tersebut dituangkan dalam akta pengakuan utang dengan jaminan pada Juni 2016 yang dibuat oleh tergugat III selaku notaris pada waktu itu,” jelasnya Hisyam.

“Namun Bapak Solikin dan istrinya selaku penggugat tidak diberikan salinan atau
turunan akta tersebut oleh notaris dan koperasi,” sambungnya.

Hisyam mengaku, Solikin rutin membayar bunga koperasi setiap bulannya sebesar Rp 50 juta sejak tahun 2016-2018 atau selama tiga puluh bulan. Kemudian selanjutnya membayar Rp1,3 miliar.

“Tapi tergugat tergugat I Gunadi dan tergugat II koperasi menyatakan Bapak Solikin dan istrinya belum melunasi utangnya, sehingga tanah dan bangunan rumah miliknya SHM Nomor 1142 / Desa Karangwidoro tetap ditahan oleh koperasi,” bebernya.

Sebab itu, lanjut Hisyam, mengakibatkan Solikin dan istrinya, Isa mengalami kecemasan memikirkan utangnya. “Pak Solikin jatuh sakit dirawat di RSSA Kota Malang pada tahun 2019 dan hingga meninggal dunia, di antaranya didiagnosa mengalami kegagalan pernafasan dan syok septik,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Gunadi tidak memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) tidak memberikan jawaban apapun. (rex/nug)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img