spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Tindak Tegas Kampanye Libatkan Anak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kendati kampanye dalam bentuk pertemuan terbuka atau rapat umum diperbolehkan, ketaatan aturan tetap menjadi perhatian. Bawaslu Kabupaten Malang melarang kampanye sambil membawa anak dibawah umur, hingga penggunaan knalpot brong.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah mewanti-wanti agar peserta pemilu tidak melibatkan anak-anak ataupun melibatkan unsur TNI/POLRI/ ASN dalam kegiatan kampanye rapat umum. Dalam aturan ini, yang dimaksud adalah dibawah 17 tahun.

- Advertisement -

“Itu semua sudah diatur dalam UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak,” tegasnya. Selain melakukan pengawasan langsung, Bawaslu juga mengajak masyarakat ikut memantau hal itu di saat momentum kampanye. “Kesadaran peserta pemilu sangat diharapkan Bawaslu,” lanjut dia kepada Malang Posco Media.

Menurutnya, jika ditemukan pelibatan anak dalam kampanye, pihak Bawaslu melakukan sanksi teguran secara langsung. Adapun sanksinya diatur pada Pasal 493 UU Nomor 7/2017. “Setiap pelaksana atau tim kampanye Pemilu yang melanggar Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” urainya.

Kemudian, Pasal 15 huruf a UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dengan ketentuan itu, anak-anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilu.

“Maka jangan sampai melibatkan anak-anak,” ucapnya. Selain melibatkan anak, aturan lain yang rawan dilanggar adalah yang berhubungan dengan lalu lintas. Salah satunya pengguna knalpot brong pada kendaraan. “Tidak sedikit kampanye dengan iring-iringan menggunakan knalpot brong. Kalau UU lalu lintas sudah melarang, itu jangan dilakukan,” tutur Allam. (tyo/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img