spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

17 Ribu Suara TMS,  Tim HC-Boncel Keberatan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– MALANG- Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Pilkada Kota Malang jalur perseorangan Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo (HC-Rizky Boncel) melayangkan surat keberatan kepada KPU Kota Malang.  Ini dilakukan, Kamis (25/7) kemarin usai KPU Kota Malang mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual pertama terhadap suara dukungan calon perseorangan HC-Rizky Boncel. Diketahui dari hasil verfak pertama ini sebanyak 17. 351 suara dukungan bapaslon ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Malang.

“Ada enam poin keberatan kami. Dengan intinya kami keberatan karena verifikator baik di tingkat PPK maupun kelurahan sangat mudah menyatakan pendukung kami TMS,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum HC-Rizky Boncel, DR Susianto siang kemarin.

Hal ini dikatakannya tidak adil, karena alasan verifikator menyatakan pendukung HC-Boncel TMS dalam verfak pertama ini adalah karena tidak dapat ditemui. Tidak hanya itu, keberatan lainnya adalah karena tim dari Bapaslon HC-Boncel tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi faktual.

Hal-hal itulah yang membuat Kuasa Hukum HC-Boncel melayangkan keberatan kepada KPU Kota Malang saat hasil rekapitulasi verfak pertama ini diumumkan.

“Seharusnya LO dari Bapaslon itu dilibatkan juga. Tapi kenyataannya hampir 90 persen tim kami tidak dilibatkan saat verfak. Dan verifikator mudah sekali men-TMS kan pendukung kami hanya karena tidak dapat ditemui orangnya. Ini kan ndak fair,” jelas Susianto.

Meski begitu masih ada tahap verfak kedua yang akan dilalui. Pada tahap verfak kedua, Susianto meminta KPU Kota Malang melakukan verifikasi dengan adil.

Sementara itu Ketua KPU Kota Malang M Toyyib menjelaskan status dari 17.351 pendukung yang dipermasalahkan oleh Tim Kuasa Hukum HC-Boncel adalah Belum Memenuhi Syarat. Artinya masih ada kesempatan perbaikan data dukungan tersebut.

“Ada sebanyak 17.351 memang tercatat TMS tapi statusnya ini Belum Memenuhi Syarat karena masih ada perbaikan dan akan ada verifikasi faktual kedua. Jadi masih ada kesempatan untuk memperbaiki dengan menambah kekurangan dukungan dari dukungan yang benar-benar baru,” jelas Toyyib.

Batas untuk menambah dukungan ini diberikan pada tim bapaslon perseorangan HC-Boncel sampai 31 Juli 2024 mendatang.

Toyyib juga menjelaskan beberapa alasan verfak dinyatakan belum memenuhi syarat ini diantaranya karena pendukung tidak bisa ditemui dan dikontak dengan cara lain. Saat dikumpulkan juga tidak bisa menenuhi undangan.

“Jika memang ada keberatan, saat ini dengan batas waktu perbaikan kami berikan kesempatan untuk perbaikan. Setelah verfak pertama perbaikan lagi bisa nambah jumlah dukungan nanti di verfak kedua lagi,” pungkas Toyyib. (ica/jon)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img