.
Wednesday, December 11, 2024

Diskusi Pembebasan Lahan di Jalan Ki Ageng Gribig Kapan Tuntas?(1); Klirkan Dulu KJJP Independen Baru Urus Konsinyasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Deadline penyelesaian lahan di Jalan Ki Ageng Gribig Kedungkandang Kota Malang, Rabu (20/9) kemarin. Itu batas waktu yang diberikan DPRD Kota Malang kepada Pemkot Malang. Lantas bagaimana penyelesaian lahan eks cucian mobil itu? Diskusi rutin Malang Posco Media kemarin di  Rumah Kita membahasnya.   

Diskusi ini diikuti Kuasa Hukum Pemilik Lahan di  Jalan Ki Ageng Gribig, A Wahab Adhinegoro, Ketua Pansus Penyelesaian Pembebasan Lahan Jalan Ki Ageng Gribig DPRD Kota Malang, 

Bayu Rekso Aji dan wakil ketua pansus, A Wanedi serta pakar agraria Ir Bambang Irianto. Unsur terkait dari Pemkot Malang juga diundang dalam diskusi namun tak hadir.  

Permasalahan pembebasan lahan (bekas cucian mobil) di Jalan Ki Ageng Gribig  yang berada di depan exit Tol Madyopuro, menjadi polemik yang belum ada titik terangnya. Terakhir langkah konsinyasi dilakukan Pemkot Malang juga belum membuahkan hasil. DPRD Kota Malang pun sudah mengeluarkan rekomendasi melalui hasil kerja panitia khusus (pansus).

Dipimpin Pemred Malang Posco Media Abdul Halim, diskusi dimulai dari upaya DPRD Kota Malang, melalui pansus yang dibentuk DPRD Kota Malang. 

Ketua Pansus Pembahasan Pembebasan Bangunan di Jalan Ki Ageng Gribig (exit tol) Bayu Rekso Aji menyampaikan perhatian DPRD Kota Malang terhadap polemik ini sangat besar. Legislatif merasa perlu mengeluarkan effort khusus untuk membantu atau mendorong seluruh stakeholder yang ada dalam kasus ini untuk sama-sama menyelesaikannya.

“Hampir di setiap pandangan umum fraksi-fraksi di dewan yang sudah empat  tahun lebih ini pasti masalah pembebasan lahan ini muncul terus. Baik di pandangan umum fraksi soal APBD maupun LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban),” papar Bayu.

Berkali-kali pun legislatif melakukan hearing dengan dinas terkait. Selalu mendapat jawaban atau progres penyelesaian yang tidak memuaskan.

“Akhirnya pansus ini terbentuk. Segera setelah pansus dibentuk kami  lakukan upaya-upaya memanggil dan bertemu pihak-pihak terkait. Termasuk dengan BPN, kuasa hukum pemilik lahan dan semuanya yang terlibat,” jelas politisi PKS ini.

Lalu pada 6 September 2023 lalu pansus mengeluarkan rekomendasi. Inti dari rekomendasi adalah mendorong Pemkot Malang melakukan tindakan tegas. Bahkan Pemkot Malang diberikan deadline, harus bertindak sampai batas waktu ditentukan. Yakni 20 September 2023.

Bayu menjelaskan dari penelusuran yang dilakukan pansus, ada beberapa fakta yang menjadi pertimbangan agar Pemkot Malang segera bertindak.

Dijelaskannya, nilai appraisal terakhir yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) independen pada tahun 2020 menghasilkan angka Rp 491 juta. Nilai itulah yang menjadi acuan pembayaran ganti untung kepada ahli waris pemilik lahan.

“Pemkot pakai itu lalu menyurati pemilik lahan jika tidak terima dilanjutkan ke konsinyasi. Atau dititipkan ke pengadilan. Informasi terakhir Pemkot Malang sudah mendaftarkan permohonan konsinyasi ke PN,” jelas Bayu.

Hal inilah yang didesak DPRD Kota Malang untuk dilakukan Pemkot Malang. Saat ini pihaknya menunggu progres tersebut dilakukan Pemkot Malang. Dewan berharap segera melakukan eksekusi sebelum nantinya masa jabatan Wali Kota Sutiaji dan Wawali Sofyan Edi Jarwoko berakhir pada Minggu (24/9) pekan ini.

Wakil Ketua Pansus  H Wanedi yang turut hadir menjelaskan pula bahwa pansus bekerja mengumpulkan seluruh fakta resmi yang ada.

 “Jalan ini sudah lurus sudah tinggal bertindak saja kan. Tapi kok tak bisa juga.  Kami menyadari ada kendala-kendala tapi sebenarnya yang penting itu kan ketegasan pemkot, ketegasan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Apa yang dipaparkan DPRD Kota Malang mengenai upaya dan rekomendasi penyelesaian masalah pembebasan lahan ini ternyata tidak semudah yang terlihat. Kuasa hukum pemilik lahan, A Wahab Abhinegoro SH MH membeberkan beberapa fakta lain.

Wahab menjelaskan ada banyak upaya atau proses yang tidak dikemukakan Pemkot Malang. Yang pada akhirnya membuat kliennya   masih enggan menerima keputusan ganti untung lahannya.

Salah satu yang krusial adalah penunjukan appraisal independen pada tahun 2022. Wahab mengatakan jika proses appraisal independen berjalan sesuai kesepakatan, maka permasalahan pembebasan lahan ini bisa selesai saat itu.

“Penunjukan appraisal baru itu ada MoU. Saya ada di sana, kita lakukan penandatanganan itu di NCC (Ngalam Command Center) pada 10 Januari 2022. Di sana kami (pihaknya dan Pemkot Malang) sepakat, berapapun hasil penghitungan appraisal independen kami akan setuju,” beber Wahab.

Dalam MoU ini disepakati Pemkot Malang yang mencarikan KJPP independen. Pada 12 Januari 2022, Pemkot Malang mengirimkan surat. Isinya adalah ada enam KJPP independen yang bisa dirinya pilih untuk melakukan appraisal.

Wahab saat itu mengumpulkan dan mencari latar belakang KJPP itu selama tiga minggu lebih. Akhirnya ia pun memilih KJPP Satria Iskandar Setiawan. KJPP dengan urutan No 6 yang ditawarkan Pemkot Malang untuk dipilih.

“Saya pilih itu setelah saya cari tahu dan sedikit investigasi saya pilih No 6 itu. Lama setelah tidak ada kabar, saya dapat lagi surat dari Pemkot Malang tanggal 14 April 2022. Isinya mengirimkan lagi alternatif opsi KJPP. Tapi yang saya pilih saat itu yang No 6 sudah tak ada dalam pilihan.  Ya saya tolak saya tak mau yang saya pilih tak ada,” jelas Wahab.

Saat ia mencari tahu, KJPP pilihannya itu dikatakan Pemkot Malang mengundurkan diri. Hal ini menurutnya tidak bisa diterima dan pihaknya meragukan keputusan tersebut. Sampai akhirnya Pemkot Malang melakukkan appraisal baru yang memunculkan nilai Rp 491 juta.

Pihaknya kembali menyurati Pemkot Malang meminta penjelasan kembali dasar pelaksanaan appraisal dan sebagainya.  Surat tersebut tidak ditanggapi Pemkot Malang. Hingga munculkan informasi Pemkot Malang mendaftarkan permohonan konsinyasi ke PN Malang.

“Sampai itu kami ikuti saja. Yang jelas kami punya landasan kuat. Kami masih menunggu panggilan dari PN seperti apa. Itu dulu saja,” kata Wahab.

Hal-hal yang terjadi dalam proses penyelesaian pembebeasan lahan ini masih banyak yang perlu digali. DPRD Kota Malang pun kian mempertanyakan ketegasan hingga proses yang berjalan sejak awal akan kasus ini. Termasuk apa yang menjadi tanggapan Pemkot Malang. (ica/van/bersambung) 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img