.
Saturday, December 14, 2024

Pemkot Batu Terapkan KKPD, Kurangi Potensi Fraud

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemkot Batu mulai menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam transaksi belanja daerah. Hal itu disampaikan oleh Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai.

“Untuk belanja daerah Pemkot Batu sudah menerapkan KKPD. Penerapan itu setelah Pemkot Batu melalui BKAD menandatangani perjanjian kerjasama dan pelaksanaan KKPD pada Juni lalu,” ujar Aries kepada Malang Posco Media.

Kerjasama fasilitas penggunaan KKPD tersebut, dijelaskan Aries, menandai awal dari suatu langkah besar dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Keberadaan KKPD merupakan bentuk inovasi pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat.

KPPD juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional atau dari tunai menjadi non tunai. Dengan fungsi utama KKPD adalah sebagai kartu kredit untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme up (uang persediaan, red).

“Serta dengan penggunaan KKPD di Pemerintah Kota Batu diharapkan dapat memberikan banyak manfaat. Antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD, meningkatkan keamanan dan mengurangi potensi fraud (kecurangan laporan keuangan) dan meminimalisir penggunaan uang tunai,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Batu Eny Rachyuningsih mengatakan bahwa KKPD merupakan satu terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di Daerah. Implementasi penggunaan KKPD di Kota Batu mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.

“Perlu disampaikan bahwa KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan oleh SKPD untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD. Setelah kewajiban pembayaran SKPD dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus,” terangnya.

Tujuan diterbitkannya KKPD, lanju Eny, antara lain untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img