spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Lolos Vermin, Sam HC-Boncel Harus Hadapi Verfak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang jalur perseorangan Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo (Sam HC-Rizky Boncel) dinyatakan lolos dalam tahap verifikasi administrasi (Vermin) oleh KPU Kota Malang, Rabu (10/7) kemarin. Namun masih ada tahapan yang harus dilewati. Yakni verifikasi faktual. 

Sam HC-Boncel lolos dalam tahap verifikasi administrasi  dalam Rekapitulasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Malang.

Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toyib bersama komisioner KPU Kota Malang lainnya  kemarin sore menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi kepada Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel.

Dalam Berita Acara KPU Kota Malang bernomor 280/PL.02.2-BA/3573/2024 tersebut disebutkan bahwa jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Sam HC-Risky Boncel yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 49.900dukungan.

Selain itu, verifikasi administrasi yang dilakukan menunjukkan bahwa jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bapaslon Sam HC-Risky Boncel tersebar di lima kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran yakni tiga kecamatan yang telah ditetapkan.

Usai menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi kepada Tim HC, Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyib menyampaikan  Bapaslon Sam HC-Risky Boncel akan melewati tahapan  selanjutnya. Yakni Verifikasi Faktual (Verfak).

Diketahui dari hasil rekapitulasi total suara dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat adalah 49.900 suara. Jumlah ini sudah melewati batas dukungan minimal yang disyaratkan. KPU menjadwalkan tahapan verifikasi faktual mulai Kamis (11/7) hari ini  hingga 23 Juli 2024.

“Ada beberapa metode dalam verifikasi faktual misalkan door to door ataupun dikumpulkan bersama-sama di suatu tempat lalu diverifikasi satu per satu. Tetapi pada prinsipnya verifikasi faktual itu bukan bentuk sampling, tapi semua pendukung,” ungkap Toyib.

Menurutnya, pendukung sebanyak 49.900 yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, akan dibuktikan melalui verifikasi faktual. Verifikasi faktual akan dilaksanakan selama 11 hari yang akan dilanjutkan dengan rekap tingkat kecamatan pada  22 hingga 24 Juli 2024.

Rekap tingkat kota dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2024. Sementara masa perbaikan akan dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 31 juli 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel,  Dr  Susianto, SH  MH, CLA. menyampaikan HC-Boncel bisa meneruskan proses pencalonan perseorangan dalam Pilkada Kota Malang ke tahap berikutnya.

Dijelaskannya, dari verifikasi administrasi oleh KPU Kota Malang menyerahkan berita acara yang memutuskan dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 49.900. Artinya ada surplus dukungan sebanyak 1.018 dukungan. Karena batas minimal syarat dukungan yang dibutuhkan   48.882 suara untuk calon perseorangan. “Secara prinsipnya kami bersyukur karena kami telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan minimal. Setelah ini kami akan segera melakukan rapat untuk berkordinasi dengan seluruh kordinator mulai dari tingkat pusat hingga ke kordinator RW untuk persiapan verifikasi faktual oleh KPU Kota Malang. Terimakasih untuk dukungannya selama ini kepada kami,” pungkas Susianto sembari menjelaskan perjalanan panjang masih harus dilakukan timnya sebelum HC-Boncel benar-benar dinyatakan bisa mendaftarkan diri pada Agustus nanti. (ica/van)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img