spot_img
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Pj Wali Kota Malang Percepat Pengurusan Izin PBG dan SLF

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemkot Malang harus menyelesaikan antrean panjang permohonan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menumpuk. Jumlahnya kurang lebih ada 1.070 permohonan yang masih menumpuk belum terselesaikan.

Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. saat mengunjungi salah satu pemohon izin PBG dan SLF yakni, RS Islam Aisyiyah Kota Malang, Rabu (10/7) kemarin. Ia hendak melihat langsung kondisi bangunan gedung yang permohonan izin PBG dan SLF nya belum terselesaikan.

“RSI Aisyiyah  ini mengajukan PBG dan sampai saat ini masih proses. Memang saat ini kami sedang menjalankan program percepatan untuk pengurusan izin PBG SLF. Dan ini kami jemput bola, langsung lihat langsung apa yang jadi kendala dan langsung diselesaikan,” tegas Wahyu kemarin.

Ia mengatakan tidak ada aturan yang menghambat secara prinsip, hanya saja beberapa aspek seperti tinggi bangunan gedung, jarak dengan sempadan jalan, hingga konsep RTH (Ruang Terbuka Hijau), dan persetujuan masyarakat sekitar yang harus dipastikan.

Wahyu yang didampingi langsung dua kepala perangkat daerah terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Permukiman (DPUPRPKP) dan Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), melihat langsung lokasi gedung RSI Aisiyiyah secara bersama.

“Setelah kami lihat langsung ya memang tidak ada hal-hal prinsip. Hanya saja memang kendala yang ditemui misal hanya penyamaan persepsi gambar (gambar bangunan) saja. Ini yang biasanya menghambat karena tidak ketemu, jadi ini jika jemput bola langsung tahu kondisinya. Ini langkah percepatannya apalagi RS kan untuk layanan publik, jadi ditangani khusus,” tegas Wahyu.

Wahyu pun mengakui Pemkot Malang masih harus membereskan 1.070 permohonan izin PBG dan SLF yang masih mengantre untuk diselesaikan. Hal ini diungkapkannya sudah sangat berkurang jumlahnya secara signifikan.  Sejak diberlakukannya aturan baru perizinan PBG, sebelumnya sejak 2021 lalu, ada kurang lebih 6.000-an permohonan izin PBG dan SLF yang menumpuk belum terselesaikan.

“Ini luar biasa sebenarnya tim kami. Dari sekitar 6.000-an lho sekarang sudah tinggal 1.070 saja. Ada yang sejak 2021 belum selesai. Tapi dari awal tahun ini, tim percepatan kami untuk selesaikan. Setiap hari bisa selesaikan sekitar 200-an permohonan izin. Jadi ini percepatan yang kami lakukan,” jelas Wahyu.

Tim percepatan ke depan akan diinstruksikan untuk lebih sering melakukan jemput bola. Terutama pada pemohon khusus seperti gedung-gedung yang akan digunakan sebagai layanan masyarakat atau publik. seperti rumah sakit.  Wahyu menegaskan dengan percepatan, gabungan tim DPUPRPKP dan Disnaker PMPTSP dibantu bersama Tim Profesi Akademisi (TPA) akan bekerja lebih keras.

“Dalam satu bulan ini yang seribu ini kami target selesai. Karena sisanya tinggal yang kecil-kecil saja pasti bisa. Ini percepatannya dan akan kami monitor terus kendala di lapangan,” pungkasnya. (ica/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img