Malang Posco Media – Sebanyak 3.643 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024) siang ini.
“Kami menerjunkan 3.643 personel gabungan TNI, Polri yang dibantu Pol PP serta Dishub yang nantinya akan di bagi di beberapa titik pengamanan di sekitar Monas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aksi pada Kamis siang ini masih terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Sementara itu, terkait rekayasa lalu lintas, Susatyo mengatakan bersifat situasional atau tergantung kondisi di lapangan.
Menurut Susatyo, apabila pengalihan arus lalin dilakukan, maka masyarakat yang akan melintas di sekitar kawasan Monas diharapkan untuk mencari jalan alternatif. “Jika diperlukan, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas, maka kami himbau untuk masyarakat yang akan melintas di sekitaran Monas agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan ada aksi penyampaian pendapat,” katanya.
Dia mengingatkan siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang, penyampaian pendapat hak setiap warga negara, harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturannya harap dipatuhi agar semua kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
“Tidak lupa kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan serta humanis,” katanya. Sebelumnya, aksi demonstrasi juga berlangsung di sekitar Monas, tepatnya di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4). Saat itu, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menyiapkan sebanyak 3.315 personel untuk mengamankan aksi. Ribuan personel tersebut dikerahkan untuk menjaga massa aksi yang diperkirakan berjumlah 500 orang.
Adapun aksi bertajuk “Aksi 164 Istighosah Kubro” itu terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. (ntr/nug)