spot_img
Thursday, May 2, 2024
spot_img

Ringkus Komplotan Tukang Gendam ATM

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi gendam yang meresahkan masyarakat, diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Tiga tersangka berhasil diamankan dua diantaranya merupakan residivis, dengan modus menukar ATM korbannya. Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Dia menjelaskan, tiga tersangka beraksi di depan Indomaret Fresh Griyashanta Puncak Borobudur Kota Malang, Sabtu (23/3) lalu. Para tersangka adalah Hamka, 39, asal Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Kemudian dua tersangka lain adalah residivis, yaitu Hadi, 57, asal Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar dan M. Nasir, 60, Kecamatan Doa Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang. Aksi para pelaku yang melakukan gendam, dilaporkan korbannya bernama Soetarno, 71, yang merupakan takmir Masjid An-Nur Griyashanta.

“Jadi, saat korban mau membayar token listrik di minimarket tersebut, dia bertemu dua tersangka dan ditawarkan CSR dari perusahaan tempat para pelaku bekerja. Nantinya, CSR ini senilai Rp 500 ribu berupa 20 paket makanan,” ungkap Kompol Danang, Rabu (3/4) siang.

Kemudian para tersangka ini mengajak korban untuk melakukan survei. Ia mengatakan, bahwa akan mengambil dokumentasi masjid, agar dana yang dijanjikan pelaku bisa dicairkan. Kemudian korban diminta kembali ke ATM Indomaret sebelumnya, untuk mengecek saldo. “Saat itu, pelaku secara diam-diam mencatat nomor pin korban,” ujarnya.

Kemudian, meminjam kartu ATM korban, dan menukarnya dengan kartu palsu yang mirip dengan milik korban. Setelah itu, korban diberi nomor WhatsApp yang akan mengabarkan, apabila uang sudah ditransfer. Korban tidak menaruh rasa curiga, dan merasa ia digendam para pelaku.

Setelah sampai ke rumah, korban mengecek saldo melalui M-Banking. “Namun saat dicek itu, dia kaget karena banyak sekali transaksi. Nominalnya mencapai Rp 95 juta. Sementara sisa saldo di rekening korban menyisakan Rp 500 ribu saja,” jelasnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

Melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi berhasil mengantongi sindikat tersebut. “Komplotan ini berhasil terbongkar. Tiga orang berhasil kami ringkus saat di depan Masjid An-Nur Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Jawa Barat, Jumat (29/3) lalu. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota,” lanjut mantan Kapolsekta Blimbing, ini.

Sebanyak 21 barang bukti diamankan petugas. Mulai dari kartu ATM dari berbagai bank, hingga satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan uang tunai Rp 1,95 juta. Sementara, ada satu orang DPO berinisial MI dari komplotan itu, yang masih diburu petugas. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img