spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Saatnya Melawan, Judicial Review UU HKPD

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Menjelang Pemilu 14 Februari 2024, tensi dan suhu politik sudah bikin gaduh. Panas dan dingin campur aduk. Kini pajak hiburan ikut-ikutan bikin gaduh. Tak tanggung-tanggung, pajak hiburan dinaikkan 40-75 persen. Padahal sebelumnya pajak hiburan hanya berkisar 10-20 persen.

Sontak, pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) per 1 Januari 2024 ini menuai protes keras di seluruh Indonesia, termasuk di Malang Raya. Bali sebagai destinasi wisata paling favorit sangat keras memprotes kebijakan yang membunuh dunia hiburan dan pariwisata ini.

- Advertisement -

Setelah lama tak muncul dan tampil di hadapan publik, Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Marvest pun turun tangan. Ia meminta pemberlakuan kenaikan pajak hiburan yang meliputi, karoke, spa, massage, klub malam ditunda dulu. Meski Luhut minta ditunda, kalangan PHRI dan ASTI mengajukan judicial review atas UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan besarnya, bagaimana pemerintah dan DPR ketika menaikkan pajak hiburan, tanpa menyerap aspirasi dan melibatkan kalangan PHRI dan stakeholder terkait? Penolakan keras di berbagai daerah ini menunjukkan arogansi kekuasaan yang semena-mena.

Apapun alasan kenaikan itu, proses dalam pembuatan pasal-pasal dalam UU juga harus prosedural dan melibatkan stakeholder terkait. Apalagi UU HKPD sifatnya induk sehingga daerah wajib melaksanakan tanpa bisa bargaining apa-apa.

Bila tak ada efek dan persoalan di daerah, tentu UU yang diberlakukan aman-aman saja. Tapi kalau berefek dan efeknya itu berantai, mulai dari pengusaha hiburan, konsumen dan dunia pariwisata. Maka kenaikan pajak hiburan layak untuk dikaji kembali. Selain kenaikan yang drastis, juga mengancam nasib dunia hiburan dan pariwisata.

Karena itulah, demi menjaga kondusifitas dunia pariwisata dan hiburan sekaligus melindungi konsumen dan pengusaha hiburan, maka pemberlakuan kenaikan pajak hiburan memang harus ditunda. Pemerintah pusat harus peka protes-protes yang menggema di berbagai daerah.

Kebijakan penting apalagi selevel UU harusnya sudah lolos dari segala protes. Jangan hanya karena kewenangan pusat terus kemudian tak memikirkan daerah. UU memang harus ditaati dan dipatuhi. Tapi kalau pasal di UU itu mencekik pengusaha dan konsumen, maka jangan salahkan kalau rakyat melawan. Tunda atau dunia pariwisata akan merana.(*)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img