spot_img
Monday, July 1, 2024
spot_img

Toxic Positivity Prabowo, Ancaman Kebebasan Pers, dan Profesionalisme Jurnalis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh: Yunan Syaifullah

Dosen Universitas Muhammadiyah Malang

         Indonesia, negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat, kini tercatat sebagai negara dengan penggunaan media sosial sebagai sumber berita, yang telah melampaui media cetak dan televisi. Bersamaan dengan itu, terpilihnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai presiden membuncahkan kecemasan seiring dengan penerapan KUHP baru. Populisme yang digaungkan Prabowo menimbulkan bahaya pada kebebasan, termasuk kebebasan pers, dan kemunduran demokrasi.

         Kajian profesor media, hubungan masyarakat, dan hubungan internasional Universitas George Washington, Janet Steele, menyebutkan pada pemilihan presiden Februari lalu, pemilih yang lahir setelah tahun 1980 mencapai 56,5 persen dari seluruh pemilih 204,8 juta. Uniknya, kampanye calon presiden Anies Baswedan, Prabowo, dan Ganjar Pranowo memanfaatkan TikTok dan media sosial lain.

         Pemenang pilpres adalah Prabowo, yang videonya menggunakan gambar AI dan menampilkan diri sebagai seorang gemoy, atau kakek yang lucu dan menawan. Janet Steele menyebutkan taktik Prabowo sangat berbeda dari kampanye tahun 2014 dan 2019, yang ditandai dengan seruan nasionalis sayap kanan dan Islamis yang hiper-maskulin.

         Sebaliknya, kakek yang berpipi bulat dan suka menari pada kampanye 2024 dianggap lebih menarik tidak hanya bagi perempuan tapi juga digemari anak muda. Janet mencatat, hanya Tempo dan The Jakarta Post yang secara rutin mengingatkan pembacanya tentang aktivitas mantan jenderal itu.

         Pemimpin perusahaan pers yang bekerja selama jatuhnya Soeharto kini sudah pensiun. Ini yang menyebabkan perubahan besar dalam kepemimpinan redaksi seiring dengan pengalaman dan kenangan baru. Sementara itu, KUHP baru yang mencakup larangan menghina presiden, wakil presiden, lembaga negara, bendera, dan ideologi negara Pancasila, sudah hampir satu tahun diterapkan.

         Dewan Pers mencatat undang-undang baru yang akan berlaku setelah masa tunggu tiga tahun itu memiliki 17 pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Popularitas Media Sosial sebagai Sumber Berita

         Beberapa tahun terakhir telah terjadi perambahan yang mengganggu ekspresi digital. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008 memuat sanksi pidana bagi mereka yang terbukti menyebarkan, mentransmisikan, dan membuat informasi elektronik yang mengandung pencemaran nama baik dapat diakses oleh masyarakat. Meski undang-undang ini dimaksudkan untuk mengatur e-commerce, undang-undang tersebut mengandung sejumlah pelanggaran yang tidak jelas dan tidak tepat dengan hukuman termasuk penangkapan dan penahanan.

         Situs media sosial seperti WhatsApp, YouTube, Facebook, dan Instagram sangat populer di kalangan pengguna di Indonesia. Sebanyak 60 persen masyarakat Indonesia melaporkan bahwa mereka mendapatkan berita dari platform media sosial. Dari jumlah tersebut, TikTok memperoleh popularitas sebagai sumber berita, melonjak 7 poin persentase dari 22 menjadi 29 persen. WhatsApp terus mendominasi platform media sosial secara keseluruhan untuk penggunaan apa pun. 

         Karena popularitas media sosial sebagai sumber berita, banyak perhatian diarahkan pada perannya dalam menyebarkan disinformasi, propaganda politik, ‘hoax’, dan ujaran kebencian. Namun, pemilu tahun 2024 bukan tentang disinformasi, melainkan tentang apa yang digambarkan Nicole Curato sebagai ‘menghapus sejarah melalui getaran baik dan toxic positivity atau kepositifan yang beracun.’         Seperti yang diamati oleh Ross Tapsell, gambar-gambar menarik yang ditampilkan oleh Prabowo adalah bagian dari ‘kampanye palsu tanpa berita palsu.’ 

Berita Digital 2024

         Di tingkal global, laporan berita digital 2024 yang dirilis di Reuters oleh Nic Newman, seorang jurnalis dan ahli strategi digital, mengungkapkan temuan baru konsumsi berita online secara global. Hal ini didasarkan pada survei YouGov terhadap lebih dari 95 ribu orang di 47 negara yang mewakili setengah populasi dunia.

         Laporan ini melihat semakin pentingnya platform dalam konsumsi dan produksi berita, termasuk media sosial yang lebih berbasis visual dan video seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Laporan ini mengeksplorasi sikap audiens terhadap penggunaan AI dalam berita, peran pencipta dan influencer berita, berapa banyak orang membayar untuk berita, dan banyak lagi.

         Di masa-masa sulit ini, jurnalisme yang akurat dan independen masih menjadi hal yang sangat penting. Media berita semakin tertantang oleh meningkatnya misinformasi dan disinformasi, rendahnya kepercayaan, serangan dari politikus, dan lingkungan bisnis yang tidak menentu.

Temuan Riset

         Penggunaan berita di seluruh platform online semakin terfragmentasi dibandingkan dengan dua jaringan pada satu dekade lalu. YouTube digunakan untuk berita oleh hampir sepertiga (31 persen) sampel global setiap minggunya, WhatsApp sekitar seperlima (21 persen), sementara TikTok (13 persen) telah melampaui Twitter (10 persen), kini berganti nama menjadi X, untuk pertama kali.

         Video menjadi sumber berita online yang lebih penting, terutama bagi kelompok muda. Video berita pendek diakses oleh dua pertiga (66 persen) sampel setiap minggunya, dengan format yang lebih panjang menarik sekitar setengahnya (51 persen). Fokus utama konsumsi video berita adalah platform online (72 persen) dibandingkan situs web penerbit (22 persen), sehingga meningkatkan tantangan seputar monetisasi dan koneksi.

         Riset menemukan kecurigaan yang luas tentang bagaimana AI dapat digunakan, terutama untuk berita ‘keras’ seperti politik atau perang. Ada lebih banyak kenyamanan dengan penggunaan AI dalam tugas-tugas di belakang layar seperti transkripsi dan terjemahan; dalam mendukung dan bukan menggantikan jurnalis.

Tugas Jurnalis

         Indonesia memiliki populasi 278 juta dengan penetrasi internet mencapai 76 persen. Di tengah kebebasan pers yang semakin terancam, plus bergairahnya persaingan platform online, jurnalis harus terus mengasah dan meningkatkan profesionalismenya.

         Tugas jurnalis adalah memberikan layanan penting bagi demokrasi dengan memberikan informasi yang adil kepada masyarakat. Jurnalis juga punya kewajiban meminta pertanggungjawaban pemimpin terpilih di semua tingkat pemerintahan.

         Jurnalis menceritakan kisah-kisah yang mendidik dan menghibur, membantu memperluas perspektif pembaca dan pemirsanya. Saatnya jurnalis terus belajar mewawancarai, mengatur informasi, menulis, mengedit, dan menggunakan alat digital, memastikan bahwa jurnalis dapat memperbarui keterampilan seiring berkembangnya teknologi di ruang redaksi.(*)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img