spot_img
Monday, July 1, 2024
spot_img

Baru! Polresta Malang Kota Siapkan EMH Untuk Tilang Elektronik di Tempat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Saat ini ada sistem penilangan baru, yang akan diterapkan oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Menggunakan alat mobile yakni smartphone, yang dinamakan E-TLE Mobile Handheld (EMH) yang sudah diujicobakan sejak Senin (23/6) lalu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, bahwa penerapan uji coba EMH ini dilakukan dengan cara patroli. Sehingga petugas ini berkeliling, menyentuh berbagai sudut di Kota Malang.

“Kami menerapkan hal ini, sekaligus karena Polresta Malang Kota telah ditunjuk Korlantas Polri sebagai pilot project, dalam penggunaan E-TLE Mobile Handheld,” ujarnya, Jumat (28/6).

Penggunaan EMH sendiri, menggunakan smartphone yang sudah terpasang aplikasi E-TLE dan terintegrasi dengan sistem Korlantas Polri. EMH menggunakan sistem konfirmasi di tempat, yakni saat petugas menjepret dengan smartphone akan keluar struk untuk konfirmasi tilang di tempat.

“Saat petugas melihat adanya pelanggaran lalu lintas, bisa langsung difoto menggunakan perangkat EMH tersebut. Pelanggar lalin bisa langsung melakukan konfirmasi di tempat, namun untuk uji coba alat, kami menerapkan sistem E-TLE seperti pada umumnya terlebih dahulu,” bebernya.

Sebelumnya untuk penindakan tilang melalui E-TLE statis maupun mobile, surat konfirmasi tilang akan dikirim berupa surat. Nantinya surat ini akan ditujukan ke alamat rumah, sesuai dengan yang terdaftar pada nomor kendaraan (nopol). Sementara EMH, konfirmasi tilang bisa langsung dilakukan di tempat untuk pelanggar lalin.

“Saat ini kami sudah memiliki dua unit perangkat EMH. Terdiri atas smartphone yang terintegrasi dengan server dan sistem E-TLE, yang disertai perangkat cetak (printer) portabel,” tambahnya.

Kompol Aris mengatakan, bahwa uji coba EMH akan terus dilakukan sambil proses evaluasi dan dimatangkan. “Selama proses uji coba sudah ada sebanyak 38 pelanggar yang kami tindak menggunakan EMH,” lanjutnya.

Rencananya, minggu depan, pihaknya sudah mulai uji coba sistem EMH dengan konfirmasi di tempat. Semisal ada kendaraan yang parkir di tempat dilarang parkir, akan diberikan tindakan di tempat menggunakan EMH.

“Kami akan memfoto dan mencetak slip stau struk konfirmasi tilang, untuk ditempel di kendaraan pelanggar. Dengan ini pelanggar bisa langsung konfirmasi di tempat, tanpa menunggu surat datang. Mirip dengan penindakan tilang di luar negeri,” pungkas Aris. (rex/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img