spot_img
Saturday, May 4, 2024
spot_img

Gagalkan Peredaran Narkoba, Reskrim Polsek Singosari Amankan Warga Lawang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aparat kepolisian Polres Malang menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pelaku bernama Bisma Agung Sugiarto, 29, warga Dusun Pilang Desa Sidodadi Kecamatan Lawang diamankan dengan barang bukti 20 paket sabu siap diedarkan.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara dalam keterangannya menjelaskan bila pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Singosari di pinggir Jalan Raya Losari Kecamatan Singosari, Kamis (28/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar oleh Unit Reskrim Polsek Singosari. Dari penangkapan ini, kami berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar,” kata Ipda Dicka, Sabtu (30/3).

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya 20 paket sabu dengan total berat 7,72 gram, namun juga berbagai perlengkapan terkait peredaran narkoba seperti tas slempang berisi alat hisap sabu, satu timbangan digital, pipet kaca, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel dan kartu ATM yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

“Penyelidikan terhadap pelaku dimulai dari informasi masyarakat. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada penangkapan ini,” imbuhnya.

Menurut Dicka, saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku pakaian pelaku. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku yang menghasilkan barang bukti tambahan yang kemudian diamankan.

“Berdasarkan penyidikan awal, tersangka mengaku kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” lanjutnya.

Pelaku, Bisma akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, ia diancam pidana penjara dengan rentang waktu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (den/bua)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img