spot_img
Wednesday, May 15, 2024
spot_img

Notaris Lowokwaru Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sehari Sebelum Sidang Berdamai dengan Korban

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Oknum notaris yang diduga terlibat penipuan Diana Istislam, 55, warga Jalan Kalpataru Lowokwaru bersama dua pelaku lain yakni Lie Dwi, 34, dan Mochammad Sofyan, 39, warga Jalan Sarangan Lowokwaru mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Sidang digelar secara virtual Jumat (11/3) pagi kemarin. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya.
Ada beberapa fakta baru yang muncul dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum Rusdianto Hadi Sarosa menyampaikan dakwaan kepada ketiga pelaku. Ketiganya didakwa dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ketiga terdakwa ini selanjutnya akan menjalani persidangan lanjutan Selasa (15/3) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara itu dalam persidangan tadi (kemarin, red) ada fakta bahwa terdakwa satu dan dan pelapor sudah melakukan perdamaian dan ini belum masuk dalam berkas persidangan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, bahwa fakta ini nantinya akan disampaikan melalui pemeriksaan saksi korban pada sidang selanjutnya. Sehingga ini bisa menjadi fakta persidangan yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim.
“Termasuk permohonan penangguhan penahanan karena terdakwa sakit. Ini sudah sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim, kami dari penuntut umum siap melaksanakan amanah tersebut sebaik mungkin,” terangnya.
Sementara Solehoddin penasihat hukum Diana Istislam mengatakan, memang benar ada kesepakatan perdamaian dengan pelapor. Perdamaian ini antara terdakwa satu Diana Istislam dengan korban Indra Soedjoko.
“Nota perdamaian ini sudah kami sepakati dengan pelapor Kamis, (10/3) sore. Ini adalah itikad baik dari klien kami, dengan mengembalikan kerugian korban dengan aset. Sementara uang senilai Rp 3 miliar itu tidak terbukti diterima oleh klien kami,” jelasnya.
Dirinya mengatakan dari pengakuan terdakwa Diana, dirinya hanya menerima uang senilai Rp 20 juta untuk pengurusan administrasi. Sementara untuk sisa uang yang ada, semuanya diketahui oleh dua terdakwa lain yakni Lie Dwi dan Mochammad Sofyan.
“Harapannya ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim apakah bisa melakukan restorative justice. Atau nanti bisa mempengaruhi keputusan,” tambahnya.
Di sisi lain, penasihat hukum Indra Soedjoko, yakni Suhendro Priyadi mengaku bahwa kliennya sudah menyetujui perdamaian tersebut. Pasalnya pihak korban hanya ingin meminta keadilan, dengan pertanggungjawaban atas uang Rp 3 miliar yang telah dibayarkannya.
“Klien kami pada dasarnya tidak ingin memberatkan siapapun. Hanya meminta keadilan, meskipun nilai pengganti saya rasa belum senilai tetapi klien kami sudah menerima itikad baik tersebut,” ujarnya.
Korban berdasarkan hasil perdamaian tersebut, akan diberikan ganti rugi berupa tanah seluas 300 meter persegi. Untuk tempatnya berada di kawasan De Rumah di wilayah Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen. (rex/agp/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img