spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Pahlawan Generasi Bangsa, Gaji Guru Harus Ideal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pendidikan Indonesia dapat digambarkan pada rumah yang mewah namun berada dalam kamar sendiri yang kumuh dan penghuninya merupakan ‘gembel’ yang sedang mencari kehidupan. Tentunya gambaran ini cukup kasar, namun menurut penulis, begitulah keadaan pendidikan sekarang, belakangan ini kita melihat banyak sekali kasus pungutan liar yang berkedok uang hibah dan uang pembangunan.

Tentunya penulis juga sempat merasakan hal ini di dunia sekolah khususnya di Malang, karena penulis juga merupakan alumni salah satu SMA Negeri di Malang. Selama 3 tahun berproses sebagai siswa yang mendapat beasiswa, penulis sering sekali mendapat keluhan dan curahan hati dari teman-teman sekelas tentang pembayaran uang SPP dan Pembangunan.

- Advertisement -

Sebagai manusia, pada waktu itu agak prihatin dengan kesanggupan teman-teman saya untuk membayar tanggungan-tanggungan tersebut. Namun apalah daya saya sebagai siswa pada saat itu tidak dapat membantu teman-teman saya. Dan sebagai siswa, tingkat pengetahuan kami terhadap sekolah negeri yang tidak boleh berbayar belum ada sama sekali.

Secara pemahaman, kami tidak tahu sama sekali karena setiap harinya hanya berfokus pada mempelajari mata pelajaran yang banyak dan dipaksa dari pagi hingga sore untuk berada di sekolah. Waktu itu sistemnya dinamakan Fullday School, entah itu masih dipertahankan atau tidak. Sehingga secara pemahaman siswa tentang persoalan-persoalan yang subtantif tentang bagaimana seharusnya sekolah negeri itu tidak pernah ada.

Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi penulis bagaimana bisa pada sekolah negeri ada SPP dan uang pembangunan? Jika kita melihat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, dijelaskan pada peraturan itu bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada siswa, orang tua/ wali yang tidak mampu secara ekonomis. Dan juga diterangkan bahwasanya tidak boleh ada pungutan apa pun yang dibebankan pada siswa dan orang tua.

Jika dilihat dari beberapa kasus pembayaran SPP dan pembangunan memiliki sifat sebagai sumbangan, namun nominalnya sudah ditentukan oleh pihak sekolah. Perlu digaris bawahi kalau sumbangan dan pungutan memiliki arti berbeda. Sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat sedangkan pungutan itu bersifat wajib dan mengikat. Tentunya kasus ini sempat muncul beberapa waktu lalu, misalnya siswa diwajibkan membeli seragam sekolah di koperasi sekolah, siswa diwajibkan untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan banyak lagi pembayaran-pembayaran yang diwajibkan oleh beberapa sekolah Negeri di Malang.

Dari kasus tersebut sempat menimbulkan satu kali aksi demonstrasi terhadap pemerintah oleh para mahasiswa. Dengan menjawab pertanyaan di atas tadi penulis mempunyai dua hipotesis. Pertama adanya keserakahan dan jiwa korupsi pada penanggung jawab di sekolah-sekolah tersebut. Kedua anggaran dari pemerintah untuk sekolah sangat minim mulai dari gaji sampai biaya pembangunan sehingga sekolah terpaksa untuk mengambil tindakan tersebut.

Sebelum membahas ini lebih jauh penulis ingin mengkaji beberapa persoalan yang dialami oleh tenaga pendidik. Dalam pandangan penulis guru seharusnya memiliki gaji yang sangat tinggi dan ideal. Bahkan harusnya di angka dua digit per bulan. Mengapa harus dua digit? Karena guru seharusnya tidak lagi memikirkan soal kekurangan yang ada dalam rumah tangga mereka.

Ketika gaji mereka cukup untuk menghidupi rumah tangga mereka mulai dari kebutuhan sandang, pangan dan papan serta biaya darurat lainnya selama 1 bulan, tentunya mereka dapat fokus untuk mengajar di sekolah. Namun pada kenyataannya berbalik, para guru digaji rendah yang mengakibatkan beberapa dari mereka harus mengambil pekerjaan sampingan lain. Seperti ojek, jualan di sekolah dan berbagai pekerjaan sampingan lainnya.

Bagi penulis hal ini sebetulnya sudah menjadi tugas negara Indonesia dan selalu digagas di setiap rezim pemerintahan tentang mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana mau mencerdaskan kehidupan bangsa jika fasilitatornya masih kesulitan dalam memenuhi kehidupan mereka. Akan menjadi dilema bagi mereka jika memilih mana yang harus diprioritaskan, apakah keluarga dulu atau mencerdaskan kehidupan bangsa. Pastinya mayoritas akan memprioritaskan keluarga mereka. Sehingga pada praktiknya guru-guru hanya mengajar dengan ala kadarnya.

Sebagai contoh di kelas, guru hanya akan menyuruh siswa untuk mencatat dari halaman sekian ke halaman sekian setelah itu dinilai dan selesai, hanya itu. Hal ini sering saya dapati ketika berproses sebagai siswa SMA di Malang banyak sekali guru-guru yang cara mengajarnya seperti itu kecuali guru matematika yang memang butuh penjelasan ekstra.

Jika melihat dua hipotesis di atas terkait jawaban yang paling dominan jika dilihat yang terjadi di lapangan tentunya jawaban nomor dua yang menyebabkan adanya praktik pungli di sekolah negeri. Karena jika penulis memakai jawaban nomor 1 itu sudah jelas jawaban subjektif karena tidak mungkin semua sekolah memiliki guru yang berpikiran seperti itu.

Lalu mengapa gaji guru di Indonesia sangat kecil? Karena kompetensi guru dianggap bisa dilakukan oleh semua profesi. Contohnya profesi polisi dapat mengajar di sekolah namun guru tidak bisa mengerjakan profesi polisi. Tidak heran jika di Indonesia guru masih dianggap sebagai profesi yang dipandang sebelah mata oleh banyak orang, karena secara proses calon guru di pendidikan S1 hanya kisaran 4-5 tahun dan ditambah pendidikan profesi selama 1-2 tahun dan mereka bisa mengajar di sekolahan.

Jika kita bandingkan Finlandia yang memiliki pendidikan terbaik di dunia untuk menyelesaikan S1 harus menempuh 5 tahun lamanya dan lulusan S1 hanya dapat menjadi guru di tingkatan TK atau PAUD sebelum mengajar mereka akan ditraining dengan guru senior yang telah menempuh S3. Jadi dari beberapa perbandingan di atas tentunya tidak heran jika Indonesia secara gaji masih rendah karena negara sampai hari ini belum fokus pada membenahi sistem pendidikan dan pelatihan tenaga didik di setiap universitas.

Penulis menganggap profesi guru harus setara dengan dokter yang mana sistem pendidikannya sangat dirancang sedemikian rupa sehingga membentuk dokter yang memiliki kualitas dan berkompeten di bidangnya. Seharusnya hal itu juga diterapkan pada pendidikan guru agar kualitasnya sebagai tenaga pendidik dapat tinggi dan berkompenten dalam hal mengajar.

Guru dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun ungkapan itu sangat salah karena negara seharusnya memberikan tanda jasa bagi para pahlawan yang mendidik setiap generasi bangsa. Caranya? Dengan memberikan mereka hidup dan gaji yang layak sehingga kasus-kasus seperti pungutan liar tidak lagi terjadi di semua sekolah yang ada di Indonesia. Di sisi lainnya, kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat karena guru tidak lagi memikirkan soal kebutuhan rumah tangganya dan bisa fokus untuk mempersiapkan para generasi bangsa.

“Pendidikan sejati adalah pendidikan yang mengajarkan kita hidup bersama, untuk saling menghargai, untuk saling membantu, untuk saling mencintai.” Ki Hajar Dewantara.(*)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img