spot_img
Thursday, June 27, 2024
spot_img

Pungut Kelapa, Lansia di Donomulyo Tewas Tercebur Sungai

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Warga Desa Tulungrejo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang digegerkan dengan temuan jasad pria tak bernyawa dalam kondisi mengapung di sungai desa, Senin (20/6). Ialah Rusmin, lansia 69 tahun asal Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Donomulyo.

Menurut informasi yang dihimpun, korban ditemukan sekitar pukul 8.00 pagi. Yakni oleh rekannya sendiri yang sempat dibuat heran dengan karena tidak mengetahui keberadaan korban usai berangkat ke kebun bersamaan.

Plt. Kapolsek Donomulyo IPTU Handry Prasetyo membenarkan. Usai dilakukan penyelidikan diketahui sebelumnya pada hari Minggu (19/6) sekitar pukul 11.45 korban berangkat ke ladang yang berada di Desa Tulungrejo dengan berjalan kaki. Korban bermaksud mengambil buah kelapa yang berada dikebunnya.

“Sekitar jam 18.00, saudara saksi bernama Indra Setiawan mencari korban karena korban sampai jam 17.45 sore belum pulang kerumahnya tetapi tidak diketemukan,” kata Hendry saat dikonfirmasi.

Keesokan harinya, sambung Hendry, sekitar jam 07.30 Indra mencari lagi ke kebun yang didatangi oleh korban. Saksi yang menelusuri sungai akhirnya menjumpai jasad korban.

“Korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa kemudian saudara saksi memanggil rekannya untuk minta bantuan mengangkat korban dari sungai. Diketahui korban sudah dalam keadaan kaku,” rincinya.

Hendry menyampaikan, korban diduga tenggelam di sungai yang kedalamannya sekitar 3 meter. Dia bermaksud untuk mengambil buah kelapa yang jatuh namun tidak mahir berenang. Di samping sungai tempat ditemukannya korban juga terdapat baju dan celana serta buah kelapa satu janjang di dalam sungai tersebut.

Dikatakan, dari hasil dari pemeriksaan luar oleh tenaga Nakes Puskesmas Donomulyo tidak ditemukan tanda tanda kekerasan dalam tubuh korban. Pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak bersedia untuk dilakukan otopsi.

“Berdasarkan hasil koordinasi antara  keluarga korban disepakati tidak ada tuntutan hukum dari pihak keluarga kepada pihak manapun. Hal ini dikuatkan dengan keluarga korban membuat surat pernyataan yang diketahui oleh kepala Desa Sumbermanjing Kulon,” jelasnya. (tyo/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img