spot_img
Friday, May 10, 2024
spot_img

Satpol PP Tertibkan PKL dan Kamar Kos Liar di Gedung Korpri Kepanjen

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Sebanyak 17 pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di area gedung Korpri Kecamatan Kepanjen mendapat teguran keras Satpol PP Kabupaten Malang. Dalam operasi penertiban kemarin, petugas meminta para PKL segera pindah dan tidak berjualan di tempat yang dilarang.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, teguran keras kepada para PKL merupakan upaya petugas untuk menegakkan Perda Kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019 tentang penyelengaraan ketertiban umum.

 “Dalam pasal 21 huruf a sudah diatur area yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat berjualan. Lingkungan Gedung Korpri Kepanjen ini merupakan salah satunya. Sehingga saat ada yang berjualan, maka harus dilakukan penertiban,’’ ungkap Mando.

Ia mengatakan penertiban para PKL setelah Bidang P2D Satpol PP Kabupaten Malang banyak menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Dimana di wilayah tersebut banyak dipenuhi para PKL. “Kami beberapa waktu lalu sudah memberikan surat teguran pertama namun tidak diindahkan. Bahkan menurut laporan warga, jumlah PKL terus bertambah. Sehingga hari ini (kemarin, red) kami kembali memberikan teguran kedua,’’ ungkap Mando.

Mantan Camat Pakis ini tidak main-main dengan teguran yang diberikan. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan para PKL tak kunjung pergi, maka Satpol PP akan membongkar paksa lapak mereka.

“Tindakan yang sama juga berlaku untuk kamar kos yang ada disitu. Kalau tidak segera dibongkar, terpaksa kami yang membongkar,’’ katanya. Seperti kemarin ditambahkan Mando, ada tiga kamar kos yang dibongkar lantaran keberadaannya menyalahi aturan.

Mando menjelaskan, selain lapak PKL di lingkungan Gedung Korpri ini juga ada kamar-kamar kos. Ada 20 petak kamar kos yang berdiri di area tersebut. “Pendiriannya tidak disertai izin dan keberadaannya ilegal. Sehingga kami meminta pengelola segera membongkar kamar-kamar tersebut,’’ tambah Mando.

Penertiban diuraikan Mando akan terus dilakukan oleh Satpol PP. Tidak hanya kepada para PKL yang berjualan di tempat-tempat yang dilarang, tetapi juga terhadap pengamen, pengemis dan anak jalanan yang mengganggu ketertiban umum. Selain itu penertiban juga dilakukan terhadap bangunan liar tanpa disertai izin.(ira/agp)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img