spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Sederhanakan Administrasi Pendidik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pendidik sebagai garda terdepan pendidikan mempunyai peran yang sangat luar biasa dalam mencetak generasi bangsa ini. Sebagaimana namanya tugas seorang pendidik memang tidak sekadar mentransfer pengetahuan namun juga harus mendidik dan memperhatikan faktor lain yang berkaitan dengan nilai-nilai.

Transfer pengetahuan mungkin merupakan hal yang mudah, yang penting target kurikulum tercapai. Namun bagaimana seorang pendidik mampu menanamkan nilai-nilai luhur, itu yang menjadi sebuah permasalahan tersendiri. Jelas ini bukan sebuah pekerjaan yang mudah. Mengubah perilaku benar-benar memerlukan strategi yang tepat.

- Advertisement -

Secara administratif tugas seorang pendidik tidak bisa dikatakan ringan. Adminitrasi pembelajaran yang meliputi perangkat mengajar dengan segudang indikatornya merupakan bagian integral dari tugas seorang pendidik. Seiring dengan perkembangan teknologi, tuntutan administrasi pembelajaran dan kepegawaian baik secara manual maupun berbasis aplikasi elektronik cukup menguras energi dan waktu.

Sementara itu administrasi kepegawaian juga harus dipenuhi agar proses kenaikan pangkat/ golongan dan jabatan fungsional, dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan. Berkaitan dengan tuntutan kompetensi bagi seorang pendidik baik ASN maupun non-ASN pemerintah banyak meluncurkan kebijakan untuk menunjang pencapaian kompetensi dan kinerja.

Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai episode ke-15 dari Merdeka Belajar diharapkan mampu memberikan bantuan yang bermakna kepada seluruh pendidik. Melalui PMM inilah pemerintah membantu para pendidik agar lebih mudah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Terdapat tiga jenis kegiatan yang bisa dilakukan pendidik dalam PMM, yaitu mengajar, belajar, dan berkarya. Dalam hal ini guru bisa saling berbagi dan memudahkan dalam melaksanakan tugasnya. Belakangan ini Kemendikbudristek meluncurkan fitur baru di PMM yang bisa dipergunakan oleh guru dan kepala sekolah untuk melakukan pengelolaan kinerjanya.

Kebijakan ini disampaikan melalui Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Perdirjen ini mengatur adminitrasi guru yang pada dasarnya merupakan perpaduan kepentingan administrasi pembelajaran dan kepegawaian.

Sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bahwa kehadiran fitur ini tidak akan menambah beban guru, sebaliknya justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. Tentu saja konsep tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang biasa dikerjakan melalui e-kinerja BKN.

Pengelolaan Kinerja (PK) dalam Platform Merdeka Mengajar memungkinkan guru dan kepala sekolah cukup melakukan sekali pengelolaan kinerja tanpa harus mengerjakan e-kinerja BKN. Jika hal ini bisa berjalan sesuai dengan konsep perencanaan maka dimungkinkan guru sebagai agen perubahan dan kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran benar-benar akan bekerja dengan perencanaan yang baik namun tertata secara lebih sederhana dan mudah.

Kemudahan dan kesederhanaan dalam administrasi tentunya akan berdampak sangat baik pada peningkatan kinerja. Guru dan kepala sekolah bisa lebih memfokuskan waktunya untuk hal-hal yang memang lebih urgen tidak dikejar-kejar penyelesaian administrasi kepegawaian yang pada akhirnya mengurangi kualitas kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Terlepas dari idealisme tersebut, tentu saja ada gundah dan galau yang dirasakan oleh guru. Jika dalam pelaksanaannya semua ASN dalam hal ini adalah guru dan kepala sekolah masih diwajibkan mengikuti berbagai aplikasi lain yang dikelola oleh selain Dirjen GTK dan BKN, maka sudah barang tentu akan semakin bertumpuklah tugas administrasi kepegawaian. 

Sebagai seorang pegawai yang baik, pendidik harus tetap mampu menghadapi tantangan kinerja ini. Sebagaimana disampaikan oleh Mangkunegara (2004: 67) kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Nah, tidak ada jalan lain bagi kita selaku pendidik kecuali hanya dengan menunjukkan kinerja yang baik dan tertata.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka langkah-langkah pengembangan secara profesional perlu dilakukan agar bisa membantu pendidik untuk beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang tiada pernah berakhir. Kemudahan mendapatkan akses pelatihan dan dukungan tambahan yang dapat diberikan oleh institusi atau kedinasan menjadi harapan yang seharusnya bisa dipenuhi.

Jika kemudahan dan kesederhanaan implementasi sebuah kebijakan menjadi dasar utama, maka hal ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru. Dan pada akhirnya guru bisa lebih fokus pada tugas pokoknya yaitu mengajar, membimbing, dan mendidik peserta didik. Dengan demikian implementasi pengelolaan kinerja melalui PMM dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan tujuan.

Secara umum pengelolaan kinerja berbasis PMM akan menjadi langkah positif dalam menyederhanakan adminitrasi pendidik. Jika langkah-langkah strategis diimplemantasi dengan baik, maka akan memberikan dampak positif pada kesejahteraan guru secara holistik.

Hal ini akan meningkatkan kinerja dan fokus guru pada tugas intinya yaitu membimbing peserta didik. Pada akhirnya guru akan tetap menjadi garda terdepan dalam mencetak generasi bangsa yang berkualitas dan bermartabat.(*)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img