spot_img
spot_img
Friday, March 29, 2024
spot_img
spot_img

Standar Pengasuhan Anak di Panti Asuhan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sejatinya, tidak perlu ada tindakan kekerasan di panti asuhan anak, baik kekerasan, fisik, psikologis, sosial, dan seksual, terlebih tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengurus panti asuhan. Sebagaimana dilansir dari sumber berita Kompas (Rabu, 1/3/2023), Kekerasan dilakukan oleh Hidayatullah atau H (51) pimpinan Panti Asuhan Fi Sabilillah Al Amin, Palembang, Sumatera Selatan, terhadap sedikitnya 20 anak yang berusia antara 5,5-18 tahun, dimana anak-anak tersebut mengalami kekerasan verbal hingga fisik.


Kasus tindakan kekerasan ini viral setelah salah satu anak merekam video kekerasan yang terjadi dan mengunggahnya ke media sosial (internet). Kasus kekerasan terhadap anak-anak di Panti Asuhan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan alternatif. Selain izin operasional, kapasitas dan kelayakan pengasuh seharusnya dievaluasi berkala.


Panti Asuhan Anak sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) terikat oleh beberapa peraturan yang terkait dengan standar pengelolaan LKSA. Seperti Permensos Nomor: 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; Permensos Nomor: 17/2012 Tentang Akreditasi Lembaga Bidang Kesejahteraan Sosial; dan Permensos Nomor: 22/ 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial. Oleh karena itu para pengelola panti asuhan harus memahami ketiga regulasi tersebut, agar pengelolaan panti asuhan bisa memenuhi standar yang ditetapkan.


Substansi Permensos Nomor: 30/HUK/2011 tentang LKSA penting untuk disosialisasikan karena berisikan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman bagi LKSA dalam menyelenggarakan pengasuhan anak. Sementara Permensos Nomor: 17/2012 Tentang Akreditasi Lembaga Bidang Kesejahteraan Sosial penting untuk disosialisasikan karena berkaitan dengan penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
Sedangkan substansi Permensos Nomor: 22/ 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) penting untuk disosialisakan karena materinya berkaitan dengan Standar Nasional LKSA yang merupakan ukuran dan patokan bagi semua pihak terkait dalam pembentukan dan pemberdayaan lembaga kesejahteraan sosial serta menjadi rambu-rambu dalam melaksanakan pembinaan dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas lembaga kesejahteraan sosial yang berisikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga kesejahteraan sosial yang berlaku secara nasional.


Panti asuhan Anak atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dapat diklasifikasikan sebagai organisasi layanan sosial (Social Service Organization: SSO). Mengacu kepada pandangan Hardina, Middleton, Montana, dan Simpson (2007), menyatakan bahwa organisasi layanan sosial (Social Service Organization: SSO) memiliki struktur formal yang dirancang untuk menyediakan program dan layanan kepada individu dan keluarga.


Sedangkan mengacu kepada perspektif Nahiruddin, Hirman, & Gunawan (2018), menyebutkan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada anak terlantar melalui sponsorship dan pendampingan, sehingga dapat memperoleh kesempatan yang luas, tepat, dan cukup untuk pengembangan kepribadian, sebagai bagian dari cita-cita nasional generasi penerus dan berperan aktif dalam bidang pembangunan nasional.


Sedangkan menurut Pujianto dan Al-Amin (2016), panti asuhan merupakan salah satu lembaga sosial yang mendidik dan membesarkan anak-anak dengan masalah sosial (seperti kemampuan finansial yang tidak mencukupi, kurangnya orang tua, atau keduanya).

Lingkungan keluarga tidak bisa lagi memberikan solusi atas masalah tersebut. Kehidupan membuat mereka merasa tidak memiliki masa depan yang jelas.


Melalui panti asuhan, anak-anak dapat memperoleh pengasuhan dan pendidikan berbagai pengetahuan dan keterampilan, sehingga mereka dapat memperoleh kembali kepercayaan diri berdasarkan ilmu dan berbagai kreativitas yang telah mereka pelajari, serta membuat anak-anak merasa bahwa masa depan mereka cerah.


Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (Panti Asuhan) tidak hanya memiliki peran sebagai pelaksana pengasuhan anak di lembaga/ lembaga tersebut saja, akan tetapi memiliki peran juga sebagai gatekeeper. Sebagai salah satu penyedia pengasuhan alternatif, maka LKSA tidak hanya berperan membesarkan anak, akan tetapi jauh lebih dari itu (Susilowati, Dewi dan Kartika, 2019).


Menurut Susmiati (2015), LKSA harus mampu berperan melindungi anak dari kekerasan, yakni kekerasan fisik, seksual, dan emosional atau penelantaran anak. Perlindungan anak merupakan hasil interaksi, karena fenomena yang ada saling berhubungan dan saling mempengaruhi.


Oleh karena itu, baik atau buruknya perlindungan anak, benar atau salah, kita harus mempertimbangkan fenomena mana yang terkait dan mana yang berperan penting dalam terjadinya kegiatan perlindungan anak (Djawas, & Fajrina, 2019).


Lembaga Panti Asuhan memiliki standar baku sebagai acuan, baik standar umum maupun standar khusus. Standar umum meliputi pembiayaan lembaga, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan pelayanan sosial dasar.

Standar spesifik tersebut meliputi kegiatan pelayanan (tahap pendekatan awal, tahap pemecahan masalah dan pemahaman, tahap perencanaan rencana pelayanan, tahap pelaksanaan pelayanan dan tahap pasca pelayanan) dan sumber daya manusia (Mujiadi, 2017).


Dalam perkembangan saat ini, peran dan fungsi panti asuhan harus diakui dan efektivitasnya dalam merawat anak-anak tunawisma dipertanyakan. Negara-negara yang pertama kali mengajukan konsep panti asuhan, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, kini telah meninggalkan konsep panti asuhan. Hal ini terkait dengan ketidakefisienan panti asuhan dalam memberikan hak-hak dasar (yaitu mendapatkan kasih sayang) bagi setiap anak (Sutinah, 2018).


Maka sekali lagi, untuk memastikan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) menyediakan pengasuhan anak yang sesuai dengan hak-hak anak, perlu dirumuskan standar nasional pengasuhan anak.

“Standar Nasional Pengasuhan Anak” (SNPA) memuat norma, standar, prosedur, dan standar penyelenggaraan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman pengasuhan anak yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Standar Nasional Pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan perangkat penting bagi kebijakan pengaturan pengasuhan alternatif bagi anak. Pengasuhan anak melalui lembaga kesejahteraan anak perlu diatur, sehingga prosedur pengasuhan yang diberikan oleh lembaga kesejahteraan anak sesuai dengan kerangka nasional pengasuhan alternatif untuk anak. Semoga tidak terjadi lagi tindakan kekerasan kepada anak di panti asuhan.(*/mpm)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img