spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Tertibkan PKL dengan Pendekatan Humanis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Apapun pelanggarannya, penegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satpol PP harus tegas. Penindakan tegas bukan berarti tanpa prosedur. Tapi tetap menggunakan pendekatan prosedural dan humanis. Ini agar penindakan perda berjalan baik dan yang ditindak akhirnya bisa memahami kalau mereka memang layak ditertibkan.

Kabar terbaru, akhir September 2024 nanti, Satpol PP Kota Batu bakal menertibkan deretan PKL yang berdiri di sepanjang Jalan Sultan Agung. Rencana pengosongan kawasan itu dilakukan atas dasar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) dan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Para PKL yang bangunannya semipermanen itu sudah menerima surat. Isinya adalah pengosongan PKL agar saat nanti saat ditertibkan tidak ada barang-barang milik PKL yang rusak. Ini berarti masih ada kesempatan bagi para PKL untuk bersiap-siap mengosongkan seluruh barang, termasuk bangunan PKL.

Para PKL tampaknya tidak terima setelah menerima surat dari Satpol PP. Mereka merencanakan akan meminta bantuan DPRD Kota Batu untuk memediasi persoalan pengosongan yang bakal dilakukan Satpol PP. Namun Satpol PP tetap akan melakukan pengosongan pada 27 September. Alasannya bangunan semipermanen PKL berdiri di ruang milik jalan (rumija). Lahan itu fungsinya adalah untuk fasilitas umum dan pejalan kaki.

Yang perlu dikritisi, mengapa penertiban baru dilakukan setelah puluhan PKL berdiri dengan bangunan semipermanen? Mengapa tidak dari awal, saat para PKL mulai mendirikan bangunan semipermanen di atas rumija dan trotoar. Karena kalau sudah berdiri semipermanen begini dan jumlahnya banyak, maka penertiban akan sangat rawan konflik.

Karena itu, dalam melakukan penertiban, Satpol PP harus menggunakan pendekatan yang humanis. Masih ada beberapa hari ke depan untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masing-masing PKL. Paling tidak, bila semua dilakukan dengan pendekatan dari hati ke hati, para PKL juga akan menyadari kalau mereka juga tak seharusnya mendirikan bangunan semi permanen di fasilitas umum. Pelanggaran perda harus ditegakkan. Namun pendekatan humanis dan solutif juga harus dikedepankan. Penertiban lancar, PKL juga tak berang.(*)  

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img