spot_img
Tuesday, April 30, 2024
spot_img

ASN Malang Raya WFH dan WFO

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Berlaku di Pemkab Malang dan Pemkot Malang Hari Ini dan Besok, Pemkot Batu Wajibkan Pegawai Ikut Apel Hari Pertama Kerja

MALANG POSCO MEDIA- Setelah libur lebaran yang cukup lama, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali wajib kerja mulai Selasa (16/4) hari ini. Pemkab  Malang dan Pemkot Malang menerapkan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 16-17 April sebagaimana diatur Kementerian PANRB. Sedangkan Pemkot Batu wajib ngantor hari ini.

Pemkab Malang memastikan terapkan WFH dan WFO sesuai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Malang Nomor 100.3.4.2/3491/35.07.405/2024 yang ditandatangani Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.

“Tentang penyesuaian sistem kerja pegawai  ASN  setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445H di lingkungan Pemkab Malang, berlaku WFH dan WFO untuk pegawai ASN. Berlaku pada tanggal 16-17 April 2024,’’ kata Pj Sekda  Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.

Seiring dengan itu, Nurman menegaskan tidak ada tambahan cuti untuk para ASN. Artinya semua ASN Pemkab Malang wajib masuk, baik WFH maupun WFO. “Kecuali sakit atau ada alasan-alasan tertentu, boleh tidak masuk,’’ katanya.

Nurman mengatakan untuk pegawai yang melaksanakan tugas dinas di rumah atau WFH wajib melaksanakan tugas dan melaporkannya kepada kepala perangkat daerah melalui aplikasi SIAP Kerja. Mereka juga wajib melakukan presensi melalui presensi mobile atau e-Presensi, untuk tercacat masuk.

Sementara pegawai WFO ditambahkan mantan Camat Kepanjen ini, ASN melaksanakan tugas di kantor seperti hari biasa. Mereka juga wajib melakukan presensi melalui mesin finger print di kantor masing-masing ASN.

“Kecuali pegawai ASN pada perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan masyarakat. Mereka tidak berlaku WFH. Mereka wajib masuk 100 persen,’’ tambah pria yang juga menjabat   Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini. Dia menambahkan ASN yang melaksanakan tugas layanan masyarakat yaitu masing-masing perangkat daerah Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan RSUD.

Nurman juga menjelaskan meskipun WFH, pegawai ASN jika diperlukan sesuai perintah kepala perangkat daerah atau atasan langsung wajib segera hadir di kantor.

“Siapa saja yang melaksanakan WFH menjadi kewenangan dari kepala di masing-masing perangkat daerah,’’ tegas Nurman.

Dia juga menegaskan masing-masing kepala perangkat daerah wajib menyampaikan daftar pegawai ASN dan pegawai non ASN yang melaksanakan tugas WFH maupun WFO kepada Kepala BKPSDM selambat-lambatnya Jumat (19/4) pekan ini.

“Dalam surat edaran tersebut sudah jelas semuanya. Dengan adanya penyesuaian sistem kerja pegawai  ASN, maka tidak ada lagi  pegawai yang menambah waktu cuti. Semuanya wajib masuk,’’ tegasnya.

Disinggung  tujuan adanya penyesuaian sistem kerja pegawai  ASN,  dikatakan Nurman yaitu untuk menekan terjadi kemacetan selama arus balik. Selain itu juga untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar. 

Sementara itu sesuai edaran Menpan RB, Pemkot Malang juga  pastikan  menerapkan WFH bagi sebagian ASN pada 16 April hingga 17 April.  Hal tersebut dipastikan oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Senin (15/4) kemarin.

“Ini sedang diproses detail dan teknisnya, karena tadi ada sebagian hal yang saya minta untuk ditinjau lagi. Akan tetapi saya kira kurang lebih akan sama, sebagian ASN akan WFH, selama dua hari 16 April dan 17 April,” ungkap Wahyu.

Kendati begitu, sesuai edaran Kemenpan RB, tidak semua ASN bisa melaksanakan WFH. Bagi sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diberlakukan WFO. Terutama di sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana hingga lingkungan masyarakat.

Misalnya seperti Disnaker PMPTSP, Dinsos, Bapenda, DLH, Dukcapil, Dishub, Dinkes, RSUD dan puskesmas serta beberapa perangkat daerah lain. Termasuk camat dan lurah, tetap WFO.

“Yang tidak terkena WFH, tentu  OPD-OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat tetap bisa terlayani maksimal. OPD lain yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan, bisa WFH 50 persen dan itu diatur oleh masing masing kepala perangkat daerah,” jelasnya.

Meski sebagian perangkat daerah diberlakukan WFH, Wahyu berharap kinerja ASN di Pemkot Malang masih bisa maksimal. Untuk memastikan agar ASN tetap menjalankan pekerjaannya, pihaknya tetap memberlakukan presensi elektronik atau secara daring.

“Absen presensi tetap ada, lalu presensi itu dilaporkan secara daring dan nanti hasil pekerjaannya pun dilaporkan secara daring. Selain itu, ASN lain yang WFH pun, jika sewaktu-waktu diperlukan, juga harus tetap siap atau hadir,” tutur Wahyu.

Kepala BKPSDM Kota Malang Totok Kasiyanto menambahkan pihaknya sudah menyusun detail dan teknis pemberlakukan WFH dan WFO bagi ASN pada 16 April hingga 17 April. Secara rinci perangkat daerah mana saja yang diberlakukan WFH atau WFO akan diumumkan segera.

“Sudah kami tindaklanjuti dengan menyusun teknisnya dan ini sudah kami sampaikan kepada Pak Sekda Kota Malang,” jelasnya.

Sementara itu untuk ASN Pemkot Batu diwajibkan masuk dan ikut apel di hari pertama kerja  Selasa (16/4) hari ini. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris BKPSDM Kota Batu, Zulkarnain.

“Untuk Kota Batu tidak menerapkan WFH atau WFO di hari pertama kerja setelah libur panjang lebaran. Misal besok ada ASN tidak masuk tanpa keterangan, maka akan dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulkarnain kepada Malang Posco Media.

Ia menerangkan sanksi yang diberikan bagi ASN tidak masuk tanpa keterangan atau ASN terlambat di hari pertama kerja akan mendapatkan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021. Yakni tentang kewajiban, larangan dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Misal bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan atau ASN terlambat akan ditegur oleh atasan langsung. Dalam hal ini adalah kepala dinas masing-masing,” contohnya.

Sedangkan untuk sanksi berat mengacu pada akumulasi pelanggaran. Di antaranya akumulasi dari ketidakhadiran ASN selama setahun.

“Jika dari akumulasi tidak hadir tanpa keterangan melebihi dari yang ditentukan, maka akan ditunda kenaikan pangkat. Tapi sebelum itu dilaporkan ke wali kota oleh Inspektorat. Kemudian BKPSDM menindaklanjuti secara administrasi,” pungkasnya. (ira/ian/eri/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img