spot_img
Saturday, May 18, 2024
spot_img

Ditipu Makelar Kasus Hingga Rp 2,2 Miliar, Nenek Asal Kota Batu Lapor Ditreskrimum Polda Jatim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Sungguh kasihan nasib nenek asal Pandanrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu, bernama Ulafiyah ini. Perempuan berusia 67 tahun itu, harus menempuh jalur hukum akibat ditipu makelar kasus hingga Rp 2,2 miliar.

Ia yang didampingi oleh sang anak bernama Endah Yuniati, 36, akhirnya mulai mendapatkan titik terang atas kasus yang dialaminya, sejak 2022 lalu. Penyidik Subdit II Harta Benda Bangunan dan Tanah (Hardabangtah), menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami awalnya mendapat informasi, terkait adanya orang yang bisa membantu kasus pidana yang kami hadapi di Polres Batu, beberapa tahun lalu. Kemudian, ada dua orang yakni bernama Saji dan Muji Lestari,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (30/4).

Diketahui Saji merupakan warga Desa Pandanrejo Kota Batu dan Muji Lestari warga Jalan Bandulan Kota Malang. Keduanya ini mengaku bisa membantu kasus yang membuat Ulafiyah dan Endah berhadapan dengan hukum di Polres Batu, bisa selesai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ia meyakinkan korban dengan mengatakan, bahwa ia punya kenalan sosok pejabat berpangkat tinggi di Polda. Korban yang tergiur, akhirnya menuruti perkataan pelaku.

Keduanya justru menebar ketakutan kepada korban, hingga membuatnya rela mengeluarkan uang yang jumlahnya mencapai Rp 2,2 miliar. Tak hanya itu, dua sertifikat tanah dan rumah, juga ikut dibawa pelaku. Kemudian, pihak Endah mengejar perkataan dari kedua tersangka dan terus berkelit.

Sampai akhirnya, putusan mengatakan Ulafiyah dan Endah tidak bersalah, dan bebas atas perkara yang dijalani. Bahkan, sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan tidak bersalah dan bebas demi hukum.

Saji dan Muji Lestari akhirnya jadi buron keluarga Nenek Ulafiyah. Ia tak terima dengan uang yang dibawa kedua pelaku beserta sertifikat tanah dan bangunan, yang tidak membuahkan apapun termasuk janji dikeluarkannya SP3.

Karena kelakuan tersebut, Saji dan Muji langsung dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, November 2022 lalu. Proses penyelidikan tetap berjalan meskipun tidak cukup cepat. Butuh waktu hampir 1,5 tahun, baru Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Penasihat hukum (PH) korban yaitu, Gunawan Setiadi, SH dan Samin Untung, SH, sudah berharap keadilan bagi kliennya itu. Terlebih lagi, saat ini kliennya sudah tidak memiliki apa-apa karena tertipu kedua terlapor.

“Laporan klien kami tercatat di SPKT Polda Jatim Nomor TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT / POLDA JAWA TIMUR tanggal 24 Nobember 2022 lalu. Kemudian terus dikembangkan, dan penyidik mulai menerbitkan berbagai surat perkembangan penyidikan lewat surat yang terakhir Nomor B/1240/ SP2HP-6/III/RES.1.11/Direskrimum,” bebernya.

Berdasarkan hasil surat tersebut, penyelidikan memeriksa 11 saksi, dua saksi pelapor dan dua saksi terlapor. “Penyidik juga akan memanggil pihak yang diketahui merupakan pembeli tanah dan bangunan, yang diketahui milik nenek Ulafiyah,” jelasnya.

Dirinya optimis bahwa kasus yang dialami Nenek Ulafiyah ini akan diungkap oleh penyidik Polda Jatim. “Naiknya status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka pihak terlapor akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto melalui Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto, menyebutkan dalam surat SP2HP ke-6, masih akan terus memeriksa saksi. Termasuk rencana pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

“Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi (pelapor maupun terlapor),” salah satu bunyi poin dari SP2HP yang diterima tim PH, dari Ditreskrimum Polda Jatim. (rex/bua)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img