.
Saturday, December 14, 2024

Dua Pemuda Budak Sabu, Siap Naik Meja Hijau

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (24/5) sore. Keduanya adalah AW, 27, warga Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun dan W, 20, warga Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan kedua tersangka sebelumnya diamankan, Jumat (28/1) lalu. Sekitar pukul 22.40, kedua tersangka dibekuk petugas kepolisian di Jalan Raya Candi Nomor 9 RT 09 RW 06 Kelurahan Karangbesuki Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisi satu bungkus plastik klip kecil. Plastik tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina atau Sabu,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, Rabu (25/5).

Tidak sampai di situ, petugas kemudian menggeledah tempat korban diduga menyembunyikan barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu plastik berisi sabu.

“Total ada dua paket Sabu yang terdiri dari satu bungkus plastik berisi Narkotika Golongan I dengan berat bruto 0,67 gram atau berat netto 0,49 gram. Kemudian, satu bungkus plastik berisi jenis Sabu dengan bruto 0,56 gram atau netto seberar 0,38 gram. Selain itu petugas juga menyita satu bungkus plastik ukuran sedang yang berisi 68 plastik klip kecil dan satu buah plastik warna hitam,” beber Eko.

Selain itu petugas juga mengamankan satu buah HP Xiaomi 4X, satu buah HP Oppo A1 K, satu buah timbangan digital dan satu alat hisap. Saat ini semua barang bukti tersebut dibawa oleh jaksa penyidik Kejari Kota Malang untuk disertakan dalam pembuatan berkas perkara dakwaan di persidangan nanti.

Atas perbuatannya, AW dan W dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

“Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” pungkasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img