spot_img
Thursday, May 16, 2024
spot_img

Sidang Lanjutan Kasus Sekolah SPI Kota Batu; Dua Saksi Berikan Keterangan Berbeda Dengan BAP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Empat saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara sekolah elit Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (16/3).

Sidang lanjutan itu dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra PN Malang, dipimpin Hakim Ketua Djuanto. Di mulai sejak pukul 10.00 hingga 14.00, ada dua orang saksi yang diperiksa yang merupakan kenalan saksi korban.

Penasihat hukum terdakwa Julianto Ela Putra alias JEP, Jeffry Simatupang mengatakan sampai agenda sidang kali ini, saksi kembali tidak konsisten dan berubah-ubah dalam menyampaikan keterangan. Tentunya cukup berbeda dari informasi yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara tersebut.

“Setiap ada pertanyaan, saksi tidak konsisten atau yang disampaikan berubah-ubah dari apa yang tercantum di dalam BAP. Dalam sidang kali ini saya catat sudah tiga hingga empat kali perubahan. Kami mengingatkan saat saksi memberikan keterangan di bawah sumpah,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa ini bukan kali pertama. Saksi yang hadir memiliki perbedaan keterangan khusus di seputar tempat, waktu dan peristiwanya. “Sidang sebelumnya, dari dua saksi yang dihadirkan juga tidak konsisten. Sekarang juga begitu lagi,” keluhnya.

Jeffry meyakini apa yang didakwakan kepada kliennya hingga saat ini tidak bisa dibuktikan  kebenarannya. Karena dari jalannya sidang sejak agenda awal pemeriksaan saksi, tidak ditemukan fakta yang menerangkan bila terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Sampai sekarang cuma ada satu korban dalam BAP. Apabila ada yang bilang kalah jumlah korban itu banyak, saya bisa menyampaikan kalau itu tidak benar,” tambahnya.

Sementara itu perwakilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo, menyampaikan dua saksi yang dihadirkan kali ini merupaka teman korban, berinisial G dan W yang berusia sekitar 20 tahun. “Sidang selanjutnya diagendakan akan dilaksanakan Rabu (23/3) pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi, dan rencananya sesuai permintaan majelis hakim ada dua saksi yang akan dihadirkan,” ungkapnya.

Jeffry juga mengatakan, hingga saat ini kondisi korban baik-baik saja. “Korban tidak tertekan dan sehat dalam pemantauan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya,” pungkasnya. (rex/udi)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img