spot_img
Tuesday, May 14, 2024
spot_img

Ini, Pemenang Pilkades PAW di Kecamatan Poncokusumo

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media- Pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di tiga desa di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang Sabtu (14/5) kemarin berlangsung tanpa hambatan.  Bahkan pukul 13.00  semua prosesi pemilihan  sudah selesai. Tiga desa yang melaksanakan pilkades antar waktu masing-masing Desa Karangnongko, Desa Ngadireso dan Desa Ngebruk.

Adapun yang mendapatkan suara terbanyak adalah  Hj Kristianingsih (Desa Karangnongko), Sodikin (Desa Ngebruk) dan Nur Salim ( Desa Ngadireso).

“Alhamdulillah semua berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif, ” kata Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Drs Suwadji, Minggu (15/5).

Pria yang kemarin meninjau langsung pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Kecamatan Poncokusumo ini mengatakan dari tiga desa hanya satu desa dengan teknis pelaksanaan Pilkades Antar Waktu menggunakan Musyawarah Desa (Musdes). Yaitu Desa Karangnongko. Sementata dua desa lainnya melaksanakan pilkades antar waktu dengan sistem voting.

“Secara aturan Pilkades Antar Waktu menggunakan siatem musyawarah desa. Namun bilamana tidak tercapai mufakat boleh menggunakan voting. Jadi sah-sah saja jika ada yang menggunakan sistem voting,” tambah Suwadji.

Seiring dengan telah  terselenggaranya, pemilihan kepala desa antar, waktu, Suwadji pun berharap panitia segera melaporkan calon kades terpilih hasil Pilkades Antar Waktu tersebut kepada BPD. Selanjutnya BPD  menindaklanjuti mengajukan   pengesahan pengangkatan  Kepala Desa Terpilih tersebut  kepada Bupati.

“Setelah prosesi pemilihan selesai, panitia memiliki waktu maksimal tujuh hari melaporkan hasil pemilihan kepada BPD. Selanjutnya BPD melanjutkan dengan mengajukan pengesahan pengangkatan kepada bupati selambat-lambatnya 7 hari setelah mendapatkan laporan, ” tambah, Suwaji

Dia, pun mengatakan jika seluruh prosesi berjalan lancar, maka calon kades terpilih akan dilantik oleh Bupati Malang pada pertengahan Juni 2022 mendatang.

“Bupati akan menerbitkan SK pengesahan Pilkades selambat-lambatnya 30 hari setelah beliau mendapatkan surat pengajuan pengesaham dari BPD. Setelah SK diterbitkan baru dilanjutkan dengan pelantikan,” tandasnya.(ira/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img