.
Saturday, December 14, 2024

Investasi Oke Asal Tak Menabrak RTRW

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Kota memang harus maju. Investasi di sebuah kota memang harus digenjot agar kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya meningkat. Pendapatan asli daerah juga bakal terdongkrak. Pada akhirnya semua kembali pada kepentingan pembangunan fasilitas umum yang harus menguntungkan masyarakat.

Namun yang perlu diingat, apapun investasi yang bakal dibangun di Kota Malang jangan sampai melanggar apalagi menabrak aturan hukum. Terutama melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang. Jangan sampai demi memenuhi target investasi, pemerintah kota melanggar aturan yang sudah ditetapkan sendiri.

Seperti yang mengemuka, rencana investasi senilai Rp 100 miliar di De Playground yang berlokasi di Jalan Veteran. Meski masih dalam tahap pengajuan perizinan di Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), rencananya investor bakal membangun pasar modern di lokasi yang berada di belakang Taman Makam Pahlawan (TMP) tersebut.

Selain tak menabrak aturan, bila memang investasi ini diberikan izin, maka komitmen yang direkomendasikan Disnaker PMPTSP pun harus diakomodir investor. Seperti meminta izin warga sekitar dan merekrut warga sekitar atau Kota Malang sebagai tenaga kerja di pasar modern nantinya. Ini yang tak boleh diabaikan oleh investor.

Belakangan para investor memang tergiur untuk menanamkan modalnya di Kota Malang. Seperti pengajuan hotel bintang lima di kawasan TKBJ Jalan Soekarno Hatta dan pembangunan apartemen di Sawojajar. Nilai investasi yang akan ditanamkan pun sangat besar mencapai ratusan miliar. Dan terbaru adalah rencana pembangunan pasar modern di Jalan Veteran ini.

Apapun bentuk investasi yang ditanamkan di Kota Malang, maka masyarakat tetap wajib mengontrol. DPRD Kota Malang juga perlu mengawasi dan mengadvokasi bila ada perizinan-perizinan baru terkait dengan pembangunan. Terutama di kawasan-kawasan strategis. Jangan sampai anggota dewan justru tidak tahu dan baru mempersoalkan setelah bangunan sudah terbangun.

Begitu juga dinas terkait di Pemkot Malang. Sebelum memberikan izin atas investasi yang masuk di Kota Malang, maka sebaiknya semua dikomunikasikan dengan dewan. Karena dewan merupakan mitra kerja Pemkot Malang yang mempunyai fungsi jelas. Jangan sampai, dinas sudah memutuskan perizinan, namun dewan justru mempersoalkan. Akibatnya investasi tak masuk, investor pun pergi.(*)  

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img