spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Jadi JC, Bhrada E Divonis Ringan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) langsung syukur menangis haru. Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu divonis jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman. Bharada E langsung melipat tangan dan menutup hidung serta matanya sembari berdoa, begitu mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2) kemarin. Dia akhirnya mendapatkan vonis paling ringan dibanding empat terdakwa lainnya. Vonis pidana satu tahun enam bulan penjara.

Seperti disaksikan Malang Posco Media di  PN Jakarta Pusat, Sembari menahan air mata yang mengalir, dia mendengarkan putusan akhir terkait dirinya dari Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso. Di sisi lain, angkat tangan dan teriakan ditunjukkan barisan penasihat hukumnya, LPSK hingga pendukung Bharada E yang sejak pagi sudah berada di PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2) siang.

Ketika membacakan amar putusan majelis hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer. Sedangkan  yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC).

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J. Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, komandan” ketika diperintahkan menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada. Alhasil, rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia.

Selain itu, Alimin menyampaikan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi. Khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain. Akan tetapi, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator Eliezer. Hal ini berdampak pada berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh hakim.

Alimin menyebut, Eliezer bukan pelaku utama. Sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator. “Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya.Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” ucap Alimin.

Vonis satu tahun enam bulan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu, 18 Januari 2023. Sebab, sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer melalui penasihat hukumnya Ronny Talapessy mengatakan, berterima kasih kepada semua. Tidak banyak yang dikatakan selain kelegaannya dengan putusan tersebut.

Selain itu, dia meminta maaf karena begitu persidangan usai, dia langsung mendapatkan pengamanan ketat untuk meninggalkan ruang sidang. “Tadi dia menyampaikan, sembari memeluk saya, terima kasih kepada semua. Dia memohon maaf, karena tidak kondusif suasananya dan petugas berusaha menjalankan tugas mengamankannya, kami amankan dia,” tutur Ronny Talapessy.

Menurut dia, tidak bisa dipungkiri selama masa persidangan ada banyak pikiran dan perasaan yang dialami Richard. Termasuk trauma dan ketakutan, karena kejujuran yang telah dilakukan Richard sepanjang persidangan.

“Dia berkata ke saya bahwa dia ketakutan ada apa-apa dengan dirinya karena mau mengmabil sikap jujur. Tapi, dari proses yang sudah berjalan kami mewakili Icad berterima kasih kepada semuanya. Tim (penasihat hukum), kita adalah kerja tim, kita solid menjaga agar pembelaan kita bisa maksimal. Dari proses persidangan yang sudah berjalan, LPSK meyakinkan dia dijaga dan dikawal, kami berterima kasih ke LPSK,” terang Ronny.

Kemudian, selama   persidangan memang terjadi perbedaan pandangan. Yakni  antara pihaknya sebagai penasihan hukum dan  JPU yang sempat memberikan tuntutan mencapai 12 tahun penjara. Menurut dia, hal ini lumrah dan biasa, namun harus saling menghormati.

“Tapi dengan putusan ini kami melihat keadilan itu benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di ruang Prof Oemar Seno Aji, panutan, senior daan mantan hakim agung. Keadilan itu benar-benar nyata untuk orang kecil, yang masih punya harapan,” tambahnya.

Menurut dia, banyak pihak yang berjasa dan pihak keluarga pun menyampaikan terima kasih. Diakuinya, dalam proses yang berjalan empat bulan, pihaknya berjuang maksimal. Di ujung persidangan, majelis hakim dianggap sebagai wakil Tuhan, penjaga gerbang keadilan yang kemarin mempertunjukkan bahwa keadilan itu juga ada untuk rakyat.

“Untuk keluarga almarhum Yosua, orang tuanya, keluarga Simanjuntak dan Hutabarat, terima kasih sudah memaafkan. Tadi hakim menggunakan maaf keluarga (Yosua) sebagai bahan pertimbangan menentukan putusan ini. Seorang JC diputuskan yang mulia majelis hakim. Kedepan kita harus yakin, JC dilindungi oleh UU dan negara,” sebut dia.

Ronny menambahkan, bagi penasihat hukuman putusan kemarin sudah diterima dan sesuai target. Bahkan  berapapun yang diberikan pihaknya sudah berbicara dengan Bharada E, yang siap menerima putusannya. Pihak keluarga pun sudah berbesar hati sejak sebelum persidangan. 

Sedangkan bila menatap kemungkinan masih ada banding dari JPU, Ronny akan menghormatinya. Hanya saja dia berharap, demi rasa keadilan di masyarakat, hal tersebut tidak dilakukan.

Dengan vonis 1,5 tahun, kesempatan Richard Eliezer untuk kembali anggota Polri terbuka lebar. Sebab, sebelumnya dia tidak mendapatkan sidang etik dan tidak mendapatkan status PTDH. “Sesuai pledoi pribadinya, dia bangga jadi anggota Brimob. Dia tulang punggung, harapan keluarga. Jadi kami harapkan kembali jadi anggota Polri,” tandas dia Ronny, yang begitu keluar dari ruang persidangan langsung tak bisa menahan tangis haru karena perjuangan yang dijalankan penasihat hukum berakhir manis.

Di sisi lain, keluarga Brigadir J mengakui telah menerima putusan majelis hakim terkait hukuman 1 tahun 6 bulan Bharada E. Sang ibunda almarhum Yosua, Rosti Simanjuntak mengatakan, percaya dengan putusan majelis hakim.

Sementara itu, gemuruh riuh terjadi di  PN Jakarta Selatan begitu Hakim Ketua siap membacakan putusan  Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Tak sampai 30 detik, teriakan dan gemuruh orang-orang yang mendukung Richard langsung memenuhi seluruh area PN Jakarta Selatan.

“Satu tahun, tinggal satu tahun,” teriak ibu-ibu yang berada di sisi ruang sidang. Bahkan tangisan dan kegembiraan mereka tercampur menjadi satu.

Dalam putusan kemarin memang terdapat ratusan orang hadir, yang didominasi perempuan. Baik ibu-ibu, anak muda, memberikan dukungan untuk kejujuran Bharada E. Tak sedikit yang membawa poster seperti ‘Save Kejujuran’.(ley/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img