spot_img
Monday, May 13, 2024
spot_img

Kasus Pembunuhan Nenek di Karangploso; Tersangka Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Penyidikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kasus pembunuhan seorang wanita bernama Wurlin, 70 tahun, warga Desa Bocek Kecamatan Karangploso menemui babak akhir. Polres Malang segera menghentikan penyidikan. Hal ini lantaran tersangka, Muhammad Syaifudin, 18 tahun, yang merupakan cucunya sendiri telah meninggal dunia.

Kabar tersebut dibenarkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Dia mengungkapkan, bahwa Syaifudin menghembuskan napas terakhirnya dalam perawatan di RSSA Malang pada hari Jumat (1/7). Dia juga sempat melakukan beberapa kali upaya bunuh diri namun gagal, hingga dilakukan pengetatan penjagaan oleh personel polisi.

“Untuk MS, memang benar dia beberapa kali melakukan upaya bunuh diri sebelumnya. Namun dua hari yang lalu MS meninggal dunia dalam perawatan dokter,” ucap Ferli saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Minggu (3/7).

Mengenai penyebab kematian tersangaka, Ferli menegaskan bahwa korban meninggal dunia bukan karena upaya bunuh diri. Namun karena hal lain.

“Menurut Dokter jaga RSSA Malang dr. YAR pasien mengalami gagal napas dikarenakan radang paru-paru dan sempat dilakukan pertolongan medis menggunakan alat bantu pernapasan. Namun tidak bisa tertolong,” jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu.

Seperti diberitakan, Selasa (7/6) lalu Wurlin ditemukan tewas dengan kondisi tertutup bantal di dapur rumahnya, di kawasan Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso. Tewasnya Wurlin diduga akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala hingga mengakibatkan tulang tengkorak pecah.

Di saat yang sama, cucunya Ahmad Syaifuddin alias Udin ditemukan tergeletak lemah di pekarangan rumah tetangganya, dengan kondisi mengalami luka robek di bagian perut dan leher. Janggalnya, luka robek di bagian perut Udin tidak mengenai kaos yang ia pakai saat itu. Dari fakta tersebut diduga kuat Syaifudin telah melakukan penganiayaan kepada neneknya itu, sebelum Udin melakukan percobaan bunuh diri.

Mulanya Syaifudin disebut sebagai terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan olah tempat kejadian perkara (TKP) tim Satreskrim Polres Malang. Polisi menyimpulkan dari sejumlah petunjuk dan alat bukti yang dikumpulkan di lokasi. Salah satunya kejanggalan jejak bercak darah.

Usai membaik Udin dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan itulah, dia ditetapkan sebagai tersangka. Senin (4/7) hari ini, polisi akan melakukan gelar perkara. Kapolres menuturkan, dengan meninggalnya Udin, polisi akan menghentikan penyidikan.

“Senin akan dilakukan gelar perkara dan penghentian penyidikan,” tukasnya. (tyo/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img