spot_img
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Kejari Sita 12 Aset Terpidana Korupsi BNI Syariah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 12 aset terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil) resmi disita negara. Melakui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, belasan aset itu disita di empat kecamatan wilayah Kabupaten Malang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, sita aset ini sebagai melaksanakan putusan pengadilan. Terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra, 53, warga Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang ini telah divonis oleh PN Tipikor Surabaya 2022 lalu, dengan vonis 15 tahun penjara.

Sita aset ini dilaksanakan selama dua hari. Setiap harinya dilakukan penyitaan di dua kecamatan. Penyitaan ini dilakukan karena dalam proses persidangan, JPU Kejari Kota Malang turut terlibat karena beberapa transaksi berlokasi di Kota Malang.

“Tujuh aset kami sita di Kecamatan Pakis dan Turen, Selasa (3/9) lalu. Terdiri dari empat bangunan berupa tanah dan bangunan berupa ruko, serta tiga tanah dan bangunan berupa rumah,” jelasnya.

Proses penyitaan dilanjutkan kemarin. Terdapat lima aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kecamatan Dau dan Ngantang. Mayoritas dari bangunan tersebut sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni.

“Kami melanjutkan penyitaan aset, sesuai dengan bunyi putusan PN Tipikor Surabaya, dalam hal ini terpidana tidak mampu membauar kerugian negara sebesar Rp 75,7 miliar. Sehingga jaksa diperintahkan untuk mencari dan menyita kekayaan terpidana untuk menutupi kerugian negara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan dan Penindakan Aset Pidsus Kejari Kota Malang Fahmi Abdillah mengatakan, terdakwa Rudhy Dwi Chrysnaputra terlibat kasus korupsi sejak tahun 2013-2015. Berawal saat terdakwa Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang.

“Tujuannya untuk penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah, yang terdata di daerah Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban,” jelasnya.

Akan tetapi, pengajuan pembiayaan tersebut ditengara tidak sesuai ketentuan. Karena Al- Kamil dan anak-anak koperasi yang didaftarkan tidak memiliki aset bangunan yang tetap, serta modal minimal Rp 1 miliar sesuai ketentuan Bank dalam pengajuan.

“Alhasil, pembayaran pun macet. Kerugian materi Rp 75,7 miliar terjadi sesuai putusan pengadilan. Oleh sebab itu kami melakukan sita aset. Kemudian hal ini kami serahkan ke Seksi PB3R untuk ditaksir nilainya,” jelasnya.

Setelah proses sita aset ini, pihaknya masih akan menunggu hasil taksir dan putusan pengadilan lebih lanjut. “Terkait 12 aset yang disita ini, kami masih menunggu nilainya. Karena yang berhak melakukan penilaian dari Seksi PB3R dan pengadilan,” pungkaa Fahmi. (rex/aim)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img