MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Komitmen Pemkot Batu bersama investor untuk kemajuan Kota Wisata Batu (KWB) terus dibuktikan. Terbaru, 3 pengembang di Kota Batu menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Batu mencapai total luas 173.065,48 meter persegi atau senilai Rp 980 Miliar.
Penyerahan PSU ditandai dengan penandatanganai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Balaikota Among Tani Kamis (4/4) kemarin. Penyerahan PSU ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
“Kami sangat bangga karena pengembang yang telah berinvestasi di Kota Batu peduli untuk menyerahkan PSU yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Selain itu kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang dengan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aries kepada Malang Posco Media.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini menerangkan bahwa penyerahan PSU merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengembang. Dengan adanya penyerahan tersebut, diharapkan para pengembang di Kota Batu agar terus meningkatkan investasinya.
“Dengan bertambahnya nilai investasi daerah, tentunya akan mempercepat kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Saya berharap para pengembang juga akan terus meningkatkan investasinya di Kota Batu sesuai aturan yang berlaku, dengan begitu mempercepat kemajuan daerah dan juga perekonomian masyarakat tanpa meninggalkan permasalahan,” bebernya.
Ditambahkan oleh Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto bahwa sampai saat ini pihaknya mencatat masih ada 12 pengembang perumahan yang telah melakukan penyerahan PSU secara administrasi, 26 pengembang perumahan yang masih dalam proses penyerahan PSU administrasi dan 64 pengembang perumahan yang belum ada tanggapan.
“Dengan adanya tiga penyerahan PSU tersebut ke depan diikuti oleh pengembang lainnya Kota Batu agar semakin cepat dan kompak untuk menyerahkan PSU demi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Khususnya bagi 64 pengembang yang belum memberikan tanggapan sama sekali,” paparnya.
Sementara itu diungkap Bangun bahwa Pemkot Batu telah menjalankan amanat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah. Langkah-langkah yang telah diupayakan yaitu, pertama mengirimkan surat kepada seluruh pengembang di Kota Batu untuk melaksanakan penyerahan PSU.
Kedua melaksanakan sosialisasi proses penyerahan PSU kepada seluruh pengembang perumahan. Ketiga, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu untuk pendampingan permasalahan hukum dan keempat, menunda pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (dokumen pengganti IMB) agar pengembang menyelesaikan penyerahan PSU.
Sedangkan untuk 3 pengembang yang menyerahkan PSU yaitu PT Sarana Graha Sejahtera (Perumahan Panderman Hill) berlokasi di Kelurahan Sisir dengan luas PSU mencapai 167.712 meter persegi. Kedua PT Mitra Adi Graha (Perumahan Pesona Batu Residence) yang berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.648 meter persegi dan ketiga, PT Parama Wiguna Yasa (Perumahan Villa Parama Panderman Hill) berlokasi di Desa Oro-oro Ombo dengan luas PSU 2.705,48 meter persegi. (eri/lim)