MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Langgar perjanjian kontrak pengerjaan rumah, Deny Arianto, 26, warga Mejasem Kecamatan Pandaan Pasuruan akan dihadapkan ke meja hijau. Pasalnya, pria yang juga merupakan pemilik usaha di Malang tersebut, digugat oleh Mochammad Iwan Indrianto, warga Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru karena kabur dengan tidak menyelesaikan tanggungjawabnya.
Korban melalui kuasa hukumnya Aulia Fadhli Ramsi dan Mega Fandita Sari, mengatakan perkara ini berawal dari kerja sama keduanya pada Desmber 2021 lalu. Saat itu korban yang memiliki rumah setengah jadi di wilayah Desa/Kecamatan Junrejo Kota Batu, ingin menggunakan jasa Denny untuk proses finishing (penyelesaian akhir).
“Tapi setelah klien kami tanya untuk pengerjaan renovasi dan penuntasan, dari pihak terkait menyanggupi. Akhirnya kami membuat kerja sama kontrak dengan tergugat,” ujar Ramsi kepada Malang Posco Media, Kamis (7/7).
Kemudian Deny dan Iwan bersepakat, untuk pengerjaan hingga 100 persen jadi. Dengan batas waktu diperkirakan hingga Maret 2022. Namun, dalam proses pengerjaan sering terjadi kemoloran, membuat proyek tersebut hingga April 2022 pengerjaan belum bisa dituntaskan.
“Dari pihak pengerjaan pembangunan, sudah meminta uang senilai Rp 388.770.000 beserta RAB-nya. Kemudian dari pihak klien kami sudah melakukan pembayaran, sudah hampir 90 persen, atau sekitar Rp. 340 juta,” jelasnya.
Akan tetapi pada kenyataannya, pihak dari Deny sudah tidak mengerjakan proyek tersebut sejak bulan April 2022. Kemudian dari korban, mencoba menghubungi pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami.
“Kami sempat ketemu dengan pihak Deny, setelah kami melayangkan somasi, Sabtu (28/5) lalu. Kemudian kami bersepakat membuat adendum, berisi pengembalian sisa biaya pengerjaan. Namun sejak saat itu, pihak Deny malah tidak bisa dihubungi, baik melakui pesan WhatsApp, telepon hingga Direct Message (DM) Instagram di @wallmoulding_malang,” ungkapnya.
Oleh sebab itulah, Iwan bersama dengan kuasa hukumnya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Selasa (28/6) lalu. Untuk selanjutnya, sidang pembacaan gugatan akan dibacakan dalam sidang perdana, Selasa (12/7) mendatang.
“Untuk gugatan ini kami mendasarkan kerugian klien kami, dari proyek yang baru tuntas 60 persen. Atau senilai Rp 186 juta rupiah, dari Rp 136 juta yang tidak ada wujudnya. Serta Rp 50 juta dari bahan yang tidak sesuai dengan RAB,” tambah Ramsi.
Sementara itu, dari pihak tergugar Deny Arianto masih belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Kendati, surat pemberitahuan (rilis) dari Pengadilan Negeri Kelas IA Malang sudah dikirimkan ke alamat rumah tergugat.
Hingga saat ini, pihaknya belum memberikan respon saat dihubungi melalui telepon maupun pesan WhatsApp. (rex/jon)