spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Niat Merantau Malah Masuk Bui, Ketahuan Mencuri HP Milik Dua Pemuda Bantur

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, MALANG-Niatnya merantau, namun malah masuk penjara. Nasib ini dialami FJ, warga Kabupaten Padang Pariaman. Rabu (9/2) lalu, dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Dau.

Pria berusia 36 tahun ini, diringkus karena kasus pencurian. Ia mencuri dua buah HP di area Suro Syech Burhanuddin di Desa Landungsari Kecamatan Dau. Korbannya, M Adi Santoso, 20 dan Andika, 19, warga Desa Pringgodani Kecamatan Bantur.

“Tersangka kami amankan setelah ada laporan pencurian dari kedua korban. Barang bukti yang kami amankan dua buah HP jenis Oppo A15S dan Oppo A5S,” ujar Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni.

Menurutnya, aksi pencurian terjadi Selasa (8/2) dini hari. Kejadiannya sekitar pukul 01.00 ketika kedua korban sedang tertidur pulas. “Korban di lokasi itu untuk numpang istirahat. Ketika mereka tertidur itulah, pelaku beraksi,” katanya.

Kedua korban baru menyadari HP miliknya hilang ketika terbangun dari tidur sekitar pukul 04.30. Mereka bingung setelah mengetahui HP miliknya telah hilang. Ketika dicari-cari juga tidak ditemukan.

Menyadari kalau HP miliknya telah dicuri, keduanya lantas mendatangi Polsek Dau. Mereka melaporkan aksi pencurian yang dialami. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melalukan penyelidikan.

Hanya selang sehari setelah mendapat laporan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya. FJ ditangkap di lokasi kejadian setelah petugas mendapat petunjuk bahwa dia pelakunya.

“Ia mengakui pencurian itu. Barang bukti juga kami temukan pada dirinya. Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas mantan Kapolsek Wonosari ini.

Sementara itu, dalam pemeriksaan tersangka mengaku nekat mencuri karena terdesak. Dia butuh uang untuk biaya hidup selama merantau di Malang. HP yang dicuri sedianya akan dijual.(tyo/agp)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img