spot_img
Sunday, May 5, 2024
spot_img

Pacaran Satu Tahun Nekat Gelapkan Mobil

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Berawal kenal dari aplikasi live video dating, pria bernama Robet Lavida,  27, warga Kabupaten Banyuwangi berujung menggelapkan mobil pacarnya, Putri, 27, asal Kabupaten Trenggalek, Korban pun akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian, Rabu (6/12) lalu.

Hanya berselang dua hari, Robet  dibekuk polisi. Kasusnya diungkap oleh Kapolsekta Lowokwaru, AKP Anton Widodo di Mapolsekta Lowokwaru, Jumat (15/12) siang. “Tersangka dengan korban ini telah berpacaran lebih kurang satu tahun. Tersangka mengenal korban melalui media sosial online dating,” ujarnya.

Di tengah kemesraan keduanya, korban curhat kepada tersangka bahwa keluarganya mengalami kesulitan ekonomi. Bukannya membantu, Robet justru memikirkan itikad jahatnya.  “Tersangka menjanjikan kepada korban, akan menjualkan apartemen mewahnya yang ada di Kota Malang,” katanya.

Keduanya sepakat dan berangkat bersama, dari Trenggalek ke Kota Malang. Mereka menaiki mobil Toyota Avanza, AG 1120 B milik korban,” beber Anton. Saat sampai di Kota Malang, mereka berdua menginap di salah satu apartemen kawasan Kecamatan Lowokwaru. Demi menghindari biaya parkir apartemen yang mahal, tersangka membawa keluar mobil korban.

“Saat malam menjelang pergantian hari, tersangka membawa keluar mobil korban nanti saat dini hari diparkirkan lagi. Jadi, tidak terhitung parkir selama 24 jam,” lanjutnya. Cara tersebut dilakukan tersangka selama tiga hari berturut-turut. Namun, Rabu (6/12) malam, tersangka akhirnya melancarkan aksi jahatnya itu.

Ia tak pernah kembali lagi, setelah membawa mobil korban. “Korban curiga, saat tersangka tidak kembali setelah membawa mobilnya. Karena sudah tidak bisa dihubungi, akhirnya korban melaporkan pacarnya tersebut ke Polsekta Lowokwaru,” tambah dia.

Gerak cepat petugas, akhirnya berhasil melacak tersangka berikut mobil korban yang dibawa kabur ke Banyuwangi. “Akhirnya berselang sehari setelah laporan kami terima, tersangkan berhasil kami amankan, Jumat (8/12) dinihari,” ujar mantan WakasatresnaRkoba Polresta Malang Kota itu.

Tersangka ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi. “Dari hasil pemeriksaan tesangka, terungkap bahwa mobil korban rencananya akan dijual kepada seorang pembeli di Jember,” jelas AKP Anton. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img