spot_img
Wednesday, May 15, 2024
spot_img

Pemkab Siapkan Lahan Pengganti Alun-alun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Rencana alun-alun Kabupaten Malang di Kota Kepanjen dipastikan akan menggunakan lahan terbuka hijau yang produktif. Untuk itu, Pemkab Malang mengkaji lahan pengganti yang diharapkan dapat mengganti dengan lahan produktif pula.

Sejumlah titik dipetakan seiring dengan rencana Pemkab Malang untuk mempermudah iklim investasi atau seiring dengan berbagai program pembangunannya. Meskipun, lahan yang akan dijadikan Alun-alun ini masih belum pasti. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto mengatakan, penggantian lahan ini harus memperhatikan banyak unsur.

“Nantinya akan berdampak pada keberlangsungan lahan produktif dan ruang hidup masyarakat setempat. Kesesuaian dengan kondisi di lahan yang lama juga harus tetap diperhatikan. Sehingga harus benar-benar melalui kajian yang serius, di titik mana lahan pengganti itu ditempatkan. Termasuk adanya LP2B (Lahan Pertanian Pangan dan Berkelanjutan,” kata Tomie Herawanto kepada Malang Posco Media.

Menurutnya, dalam lahan pengganti ada norma yang perlu diikuti. Misalnya, kandungan dari tanah untuk lahan produktif. Area produktif tidak bisa tergantikan lahan yang bukan sawah. Luasannya mungkin mudah diganti, tetapi kandungan tanah digunakan sebagai budidaya harus menjadi perhatian.

Pada prinsipnya, lanjut Tomie, lahan pengganti yang disiapkan di daerah lain diupayakan memiliki kualitas yang sama dengan lahan yang sebelumnya. Setidaknya, sebagai lahan produktif, maka lahan produktif juga diusahakan memiliki tingkat produktifitas yang serupa. Sementara, informasi terakhir rencana Alun-alun akan ditempatkan di tengah Kota Kepanjen di depan kantor bupati

Untuk diketahui, luas LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Kecamatan Kepanjen yakni seluas 45.888 hektare. Selain kandungan dalam tanah yang harus sama, hal lain yang juga turut diperhatikan adalah fasilitas pendukung seperti irigasi.

“Lahan pengganti juga harus memiliki saluran irigasi. Mengingat hal tersebut juga berpengaruh pada produktivitas,” terangnya. Mengenai titik pengganti pihaknya masih mengkasi dan belum bisa memastikan karwna butuh proses yang panjang,” tegasnya.

Mengenai lahan pengganti juga masuk di dalam pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini tengah dalam penyesuaian oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Dimana dalam penyesuaiannya, ada perubahan komposisi pada lahan pertanian di beberapa titik.

“Kalau perda RTRW terkni ke cipta karya sudah pada bukan Bappeda. Berproses juga ke dewan, di beberapa kecamatan secara paralel menyesuaikan (penempatan),” tambah Tomie.(tyo/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img