spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Pemuda Pujon Embat Uang Gadai Mobil

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Gavin Zahra, 23, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon diamankan anggota Satreskrim Polres Batu. Dia diketahui menipu sembilan orang, dengan modus hendak menggadaikan mobil miliknya, dengan harga antara Rp 20 juta hingga Rp 28 juta, tergantung jenis mobilnya.

Ternyata, begitu uang diterima lewat transfer, Gavin malah memblokir nomor telepon para korbannya. Hal ini diungkapkan Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin di halaman Mapolres Batu, kemarin. Korban sendiri, tidak curiga dengan perbuatan tersangka yang hendak menjaminkan mobil, karena sudah saling mengenal.

“Pelaku melakukan perbuatan itu, sejak bulan Januari hingga Maret 2022. Dia dilaporkan oleh sembilan orang korbannya. Modus ingin menggadaikan mobil ke orang lain. Begitu mendapat uang, dia malah memblokir nomor telepon korban,” tegasnya. Para korban makin curiga karena mobil yang dijanjikan akan digadai, tidak kunjung datang.

“Karena tidak ada kabar dari tersangka, akhirnya para korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Batu. Dari laporan tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Dia akhirnya tercium sudah kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur. Dia berhasil kami tangkap di sana,” beber Oskar. 

Dari penangkapan Gavin ini, polisi juga ikut mengamankan enam mobil, mulai Daihatsu Sigra, Daihatsu Xenia dan Daihatsu Grand Max. “Ini yang masih kami selidiki karena tersangka mengaku mobil – mobil itu disewa dari rental,” terangnya. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eri/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img