MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang bereaksi keras terhadap kasus kaburnya enam Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS) di Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.
Koordinator Pos Pelayanan BP2MI Malang, Diaz Ridho Putra mengatakan, pihaknya sudah bertemu para Calon PMI yang kabur itu. Ia mengaku sudah mengantongi kronologi dari sisi keenamnya, Jumat (23/2). “Mereka nekat kabur karena sering menerima kekerasan verbal dari tenaga pengajar PT CKS,” ungkapnya, kemarin.
Dari enam nama Calon PMI yang kabur, dijelaskan Diaz, tidak semuanya masuk katagori Calon PMI. Dari enam orang itu, hanya satu yang bisa disebut CPMI yakni VR, 31, warga Kabupaten Malang. Sebelumnya VR ini pernah bekerja di Singapura selama 1,5 bulan. Karena tidak betah, mengundurkan diri. Oleh sebab itu, BP2MI hanya bisa menangani persoalan VR.
“Sementara lima lainnya, statusnya peserta pelatihan kerja. Prosesnya belum bisa kami tangani. Namun, bisa tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) asal mereka,” jelasnya. Dirinya menegaskan, kewenangan BP2MI fokus kepada calon PMI, serta perusahaan penempatan PMI (P3MI).
“BP2MI tidak bisa intervensi masalah pelatihan kerja. Di kasus ini, seharusnya banyak stakeholder yang terlibat,” menurutnya. Ia menyebutkan Disnaker Kota Malang harus terlibat dalam fungsinya, seperti melakukan pengawasan pelatihan kerja. Selanjutnya BP2MI akan segera memanggil PT CKS untuk mengetahui lebih jelas peristiwa itu.
“Kami memanggil PT CKS untuk klarifikasi. Termasuk kejelasan status ketenagakerjaan dari VR. Sebabnya apa, prosesnya bagaimana, berangkat ke Singapura sampai sebab pulangnya,” lanjutnya. Kepada Diaz, keenamnya mengaku dimintai ganti rugi dengan nominal belasan hingga puluhan juta rupiah oleh PT CKS.
Mereka juga diminta PT CKS untuk mengembalikan dokumen-dokumen asli yang ada. “Mereka ini tuntutannya sama. Minta dokumen seperti KK, KTP, Akta Lahir, Ijazah, Paspor dan Buku Nikah dikembalikan. Selain itu, untuk uang ganti rugi dihilangkan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Calon PMI PT CKS kembali kabur, Rabu (14/2) dini hari lalu. Enam CPMI yang kabur diketahui bernama VR, 31, warga Kabupaten Malang, NN, 27, asal Provinsi NTT. Kemudian empat orang lainnya berasal dari Provinsi NTB, yakni LAA, 24, AF, 25, MR, 36, dan RH, 26. Mereka kabur usai menjebol teralis jendela lantai empat setinggi 15 meter. (rex/mar)