spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Puasa, Laka Lalu Lintas Menurun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Momen Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H membawa tren positif keamanan lalu lintas. Tingkat kecelakaan (laka) dan korban berkurang. Terbukti dari catatan petugas Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Malang Kota, terdapat penurunan sebanyak 26,67 persen kejadian dibanding Maret 2022 lalu.


Tren positif ini karena semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat, berhati-hati saat berkendara. Juga membuktikan pengendara kini makin menaati aturan lalu lintas yang berlaku. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengatakan, penurunan ini tidak besar tetapi cukup signifikan. Dari catatan pihaknya, sebanyak 15 kejadian laka lantas terjadi di Bulan Maret 2022. Angka kematian mencapai 33,33 persen, dengan jumlah korban meninggal sejumlah lima orang.


Dan hal ini terbukti menurun saat Bulan April 2022 hingga Selasa (3/5) lalu. “Selama April dan awal Mei 2022, tercatar ada 11 kejadian laka lantas. Dengan jumlah korban meninggal sebanyak dua orang, atau sekitar 18,18 persen dari total korban kecelakaan di rentang waktu tersebut. Ini menunjukkan penurunan dari yang sebelumnya 33,33 persen menjadi 18,18 persen,” urainya.
Mantan Kanit Lantas Polsekta Blimbing itu menjelaskan, pihaknya tidak berhenti menyampaikan kepada masyarakat terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Ia juga turut menyampaikan pesan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dan Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna untuk selalu bersabar saat berkendara di jalan.


“Selalu menjadikan jalanan sebagai sajadah untuk kita berdoa dan bersabar. Kunci keselamatan adalah sabar dan tertib menaati aturan lalu lintas. Baik dari kelengkapan dan standar kendaraan, serta mematuhi aturan-aturan dan rambu lalu lintas,” jelasnya.
Dia berharap, tren positif ini terus berlangsung. Sehingga sesama pengendara di Kota Malang bisa saling menjaga keselamatan diri dan sesamanya selama di jalan raya.
“Lebih baik meluangkan waktu saat berkendara, hindari berkendara di luar batas kecepatan dalam kota yang telah diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Batas kecepatan maksimal dalam kota 50 kilometer per jam,” tandasnya. (rex/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img