spot_img
Saturday, April 27, 2024
spot_img

Kementerian ATR/BPN

Setujui Dokumen Substansi  Ranperda RTRW 

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2022 – 2042 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Dokumen tersebut diterima secara langsung oleh Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si dari Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reni Windyani, di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, di Jakarta, Kamis (1/12) kemarin.

Persub RTRW Kota Batu 2022 – 2042 telah diterbitkan dengan nomor PB.01/737.II-200/IX/2022 tanggal 23 September 2022 oleh Kementerian ATR/BPN RI. Persub RTRW ini adalah sebagai prasyarat ditetapkannya Perda RTRW Kota Batu Tahun 2022-2042, sebagai pengganti Perda No 7 Tahun 2011.

Dewanti menyampaikan terimakasih atas kerjasama dari Kementerian ATR/BPN RI dalam proses menyusun Ranperda Revisi RTRW. Mengingat proses penyusunan Ranperda Revisi RTRW membutuhkan waktu cukup lama, yakni 3 tahun.

“Kami sangat menyadari bahwa lingkungan Kota Batu harus kami jaga sebaik-baiknya. Kami akan lebih yakin lingkungan Kota Batu bisa terjaga dengan adanya payung hukumnya dan salah satunya adalah Perda RTRW,” ujar Dewanti.

Ia menjelaskan Perda RTRW ini sudah ditunggu oleh masyarakat dan investor. Pasalnya pembahasan Raperda RTRW Kota Batu tahun 2022-2042 berjalan cukup lama sekitar 3 tahun.

Pemkot Batu mencatat Raperda ini harus diperbarui tahun 2019. Namun karena banyak yang harus dilakukan penyesuaian, pembahasan lintas sektor dan revisi akhirnya kembali digulirkan kembali pada Oktober 2022 lalu.

“Karena itu kami mohon didampingi sampai proses perda ditetapkan bahkan ketika Jawa Timur ketika revisi RTRW bisa sinkron,” imbuhnya.

Kepala Bappelitbangda, MD Forkan menambahkan bahwa Perda RTRW yang akan ditetapkan ini berpengaruh besar terhadap langkah yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kota Batu. Utamanya dalam pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Untuk selanjutnya, Persub ini nanti akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. Kemudian akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Setelah dari Mendagri, hasil evaluasi akan diberikan kembali ke daerah untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (eri/nug)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img