spot_img
Monday, May 27, 2024
spot_img

Terdakwa Suap Liga 3 Dituntut 2,5 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Komdis PSSI Hormati Proses Persidangan

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Nuansa tegang mewarnai jalannya persidangan terdakwa dugaan suap Liga 3 Jatim, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Rabu (29/6). Empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Mohammad Indarto.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Moh. Heryanto menyampaikan empat terdakwa ini dituntut dengan berkas terpisah. Ada tiga berkas perkara dari empat terdakwa menjalani proses persidangan, sesuai dengan peranannya dalam kasus dugaan suap tersebut.

Keempat terdakwa dituntut sesuai dengan peranannya. Terdakwa Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS berperan sebagai penghubung, terdakwa Dimas Yopy Perwira Nusa sebagai runner, serta terdakwa Ferry Avrianto dan Imam Arif Huda yang bertugas menghubungi pihak sasaran.

“Dalam tuntutan ini kami ada beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan terdakwa merugikan dan merusak nama baik PSSI serta PSSI Jawa Timur, merusak mental para pemain dan generasi muda, meresahkan masyarakat banyak. Untuk yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan bertindak sopan selama persidangan,” ungkapnya.

Dari pertimbangan tersebut, JPU menuntut terdakwa agar dihukum oleh majelis hakim dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni Bambang Suryo Atmojo alias BS dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider enam bulan pidana kurungan.

Sementara untuk terdakwa Dimas Yopy Perwira Nusa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Sedangkan terdakwa Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto dituntut dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

Keempat terdakwa dalam hal ini sudah mengetahui dan mendengarkan tuntutan tersebut. “Dari majelis kami memberikan waktu selama dua minggu, untuk menyiapkan pembelaan. Nantinya sidang akan dilanjutkan kembali, Rabu (13/7) mendatang,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Indarto.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa BS, Abd. Basid mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. “Kami akan membuktikan, bahwa hal ini adalah percobaan dan belum terjadi, sehingga apabila dituntut dengan hukuman seperti yang dibacakan oleh JPU kami merasa keberatan. Meskipun nantinya kami tetap akan memyerahkan seluruh prosesnya kepada majelis hakim,” tandasnya.

Di sisi lain Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Irjen Pol (Purn) Drs. Erwin L. Tobing menyampaikan terima kasih atas semua dukungan selama proses peradilan kasus tersebut. Pasalnya apa yang dilakukan oleh BS dkk, telah mencoreng Sepak Bola Indonesia, khususnya PSSI dan PSSI Jawa Timur.

“Kami di sini hanya memonitor saja. Kami menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim. Saya pribadi tidak bisa mencampuri urusan tersebut. Dari apa yang kami lihat prosesnya sudah berjalan dengan baik, dan kami mohon dukungannya agar para terdakwa ini bisa diganjat hukuman yang sesuai,” jelasnya saat ditemui Malang Posco Media, usai jalannya persidangan. (rex/ggs)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img