.
Sunday, December 15, 2024

Tetapkan Tersangka Pencabulan Santriwati Gondanglegi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dialami WT, 18, santriwati salah satu pondok pesantren di Gondanglegi oleh kiai pengasuhnya, BTN, 45, beberapa waktu lalu.

Kepastian itu setelah lengkapnya alat bukti penguat dengan disertai keterangan saksi ahli. “Kami sudah melakukan rekomendasi gelar perkara pertama. Berikutnya, kami gelar kembali untuk penetapan tersangka,” ungkap Panit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha.

Dikatakan dia, keterangan saksi ahli dari tim dokter yang melakukan visum telah diperoleh. Kepolisian juga menambah saksi lain untuk memperkuat. Wanita yang dipanggil Leha itu menyebut, Unit PPA melakukan pendalaman sebelumnya dan mendapatkan keterangan saksi yang mengarah pada perbuatan terduga pelaku di kamar korbannya.

Namun, hasilnya dinilai masih memerlukan alat bukti pendukung lain yang kuat. “Meskipun telah ada surat permohonan maaf dari terduga pelaku, kepolisian memilih berhati-hati dan menunggu dilakukannya pemeriksaan terhadap dokter yang melaksanakan visum,” paparnya panjang lebar.

Leha menyampaikan, keterangan dokter yang mengeluarkan hasil visum menjadi alat bukti terbaru yang jadi penguat dugaan. Dirinya baru memperoleh hasil tersebut belum lama ini. “Hasil dari pemeriksaannya itu sebelum Pemilu 2024 lalu. Untuk gelar perkara selanjutnya dijadwalkan segera, pekan depan,” katanya.

Mengenai adanya korban yang lain, Leha mengatakan hanya menerima satu laporan dari WT. Saat ini saksi yang telah diperiksa dari kalangan tokoh masyarakat yang sempat melakukan memediasi, orang tua korban, istri BTN dan santri lain. “Saksi sudah ada 10 orang. Sangkaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” tambah Leha.

Seperti diberitakan, kiai berinisial BTN, dilaporkan santriwatinya WT ke polisi. Dia mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan BTN saat masih dibawah umur. Modus pelaku yakni mempengaruhi korban dan dilecehkan dengan meraba-raba beberapa bagian tubuhnya. Kasus tersebut dilaporkan pertengahan tahun 2023. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img