spot_img
Wednesday, May 15, 2024
spot_img

19 Desa Pilkades Antar Waktu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 19 desa di Kabupaten Malang akan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Melalui Musyawarah Desa (Musdes) pilkades antar waktu dijadwalkan serentak digelar 31 Maret 2022 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Malang Drs. Suwadji.

Kepada Malang Posco Media, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang ini mengatakan untuk jadwal dan tahapan sudah disosialisasikan ke desa-desa yang menggelar Pilkades Antar Waktu. “Untuk progresnya, sampai dengan saat ini berjalan sesuai dengan tahapan,’’ katanya.

Suwadji mengakui memang ada beberapa desa yang baru membentuk panitia Pilkades Antar Waktu. Diantaranya adalah tiga desa di wilayah Kecamatan Poncokusumo. Yaitu Desa Ngebruk, Desa Karangnongko dan Desa Ngadireso. Namun demikian, Suwadji yakin tiga desa ini bisa mengikuti tahapan, dan melaksanakan Pilkades antar waktu pada 31 Maret 2022 mendatang.
“Untuk tahapan terus dilakukan evaluasi. Kita lihat terus progresnya. Dan sejauh ini, semuanya berjalan termasuk yang di Poncokusumo. Meskipun panitia Pilkades baru dibentuk, tapi sudah jalan,’’ ungkapnya.

Pilkades antar waktu wajib dilakukan bagi desa-desa yang saat ini tidak memiliki kepala desa definitif. Baik itu karena kepala desa lama meninggal dunia, ataupun tersangkut persoalan hukum. “Pilkades antar waktu itu wajib, tidak boleh ditolak. Kecuali yang masa jabatannya kurang dari satu tahun, ada pertimbangan lain. Tapi kalau lebih dari itu, ya wajib,’’ terangnya.

Suwadji juga tidak menampik jika beberapa waktu lalu, sempat ada desa yang konsultasi sekaligus menyampai keberatan menggelar Pilkades antar waktu dengan alasan masa jabatan kades lama kurang dua tahun. “Ya kami sampaikan, jika waktu jabatannya lebih dari satu tahun wajib menggelar. Bukan saya yang mewajibkan. Tapi Undang-undang yang mengatur demikian,’’ kata dia.

Mantan Camat Kepanjen ini juga mengatakan, jika pada saat Musdes tidak ada kata mufakat, maka peserta Musdes bisa melakukan voting untuk memilih kades. Nama yang menang dalam voting tersebut itulah yang nanti menjadi kepala desa. “Seperti yang saya katakan di atas tadi, aturan dan tahapannya sudah kami sampaikan dan sosialisasikan. Dan sekali lagi kami terus memantau untuk progress tahapannya,’’ jelasnya.

Sementara itu, salah satu desa yang menggelar Pilkades antar waktu adalah Desa Mangliawan Pakis. Pilkades antar waktu di desa Mangliawan ini digelar memilih kades untuk mengganti kades lama yang meninggal akibat sakit. “Pembentukan panitia sudah dilakukan. Termasuk membuka pendaftaran calon pun sudah,’’ kata anggota BPD Desa Mangliawan Edi Wijanarko.

Edi mengatakan untuk tahapan, sudah dilalui sesuai jadwal. Dia pun berharap saat pelaksanaan nanti, semuanya lancar sehingga nanti dapat terpilih kepala desa yang betul-betul diharapkan oleh masyarakat.

“Sesuai aturan pilkades antar waktu ini dapat diikuti dengan paling sedikit dua calon atau paling banyak tiga calon. Jika peserta atau calonnya lebih dari itu, maka wajib dilakukan tes tambahan. Tapi yang jelas prinsipnya kami siap,’’ ungkapnya.

Termasuk nanti juga akan ada penetapan peserta musdes. Dikatakan Edi peserta musdes dipilih oleh panitia. Mereka adalah tokoh masyarakat, termasuk ketua RT/RW juga dipilih sebagai peserta Musdes. “Mereka yang dipilih sebagai peserta nanti akan ditetapkan lebih dulu,’’ tandasnya. (ira/imm)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img