spot_img
Thursday, May 16, 2024
spot_img

70 Hari, 1.239 Pelanggar Lalin Ditilang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dalam 70 hari di tahun ini, ratusan pelanggar lalu lintas menjalani sidang tilang secara daring. Hingga Jumat (11/3) kemarin, sebanyak 834 pelanggar lalu lintas yang diputus dari 1.239 pelanggar yang tercatat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisisanto mengatakan, agenda sidang tersebut para pelanggar Lalin telah dijatuhi sanksi denda, terkecil Rp 100 ribu hingga yang terbesar Rp 250 ribu.
“Para pelanggar ini terjaring selama Januari-Maret 2022, dan baru kami lakukan sidang, Kamis (10/3) kemarin. Total jumlah denda yang kami terima sebanyak Rp 80,4 juta,” ungkapnya.
Selain uang denada senilai Rp 80,4 juta, Kejari Kota Malang juga mengamankan uang senilai Rp 834 ribu dari biaya perkara. Bagi masyarakat yang hendak membayar denda tilang bisa melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai mitra kejaksaan yang sudah bekerjasama untuk menerima pembayaran.
Eko menuturkan bagi masyarakat yang akan membayar denda tilang, bisa membayarkan melalui Koperasi di Kantor Kejari Kota Malang. Selain itu juga bisa membayarkan melalui ATM sesuai dengab kode pembayaran di masing-masing bank.
“Untuk denda tilang bisa dilihat di laman web tilang.kejaksaan.go.id dan bisa memilih metode pembayarannya. Dan bisa langsung dibayarkan dan akan diverifikasi oleh petugas sebelum mengambil barang bukti tilang,” lanjutnya.
Ia juga menekankan, kepada masyarakat untuk segera mengambil barang bukti yang disita saat melakukan pelanggaran. Nantinya barang bukti tersebut agar tetap aman dan langsung di bawah pengawasan pemilik lagi.
“Silahkan bayar dendanya dan ambil barang buktinya. Karena barang bukti tersebut telah sah kembali kepada pemiliknya,” pungkas Eko. (rex/aim)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img