.
Monday, December 16, 2024

Tak Mengeluh Tapi Berat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Cukai Naik 10 Persen, Desak Tindak Produsen Rokok Ilegal


MALANG POSCO MEDIA- Pengusaha rokok tak mengeluhkan kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10 persen. Namun kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 itu membuat para pengusaha rokok makin berat di pasaran.

Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10 persen. Tidak hanya rokok konvensional, kenaikan cukai juga berlaku untuk rokok elektrik sebesar 15 persen, seperti vape dan pod.

Harga rokok di awal tahun beranjak naik di pasaran. Harga jual sangat beragam. Mulai dari Rp 14 ribu per pack hingga Rp 40 ribu tergantung merk dan kemasan.

Sedangkan harga vape dan pod pun saat ini bervariasi. Mulai Rp 80 ribu hingga Rp 200 ribu tergantung ukuran dan merk.

Sekjen Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) Eko Soendjojo mengaku para pengusaha rokok tidak terlalu mengeluhkan hal tersebut. Namun kata dia  tidak bisa dipungkiri, kenaikan ini membuat para pengusaha rokok menjadi makin berat dalam menjual rokok.

“Ini merupakan kenaikan tahun kedua. Akibatnya tentu harga rokok akan makin naik. Kami tidak (protes) karena kami sudah memprediksi hal ini dan sudah diberitahu juga. Akan tetapi dampaknya adalah kami perusahaan rokok ini akan makin berat menjual produk rokok ini,” ungkap Eko kepada Malang Posco Media, Rabu (3/1) kemarin.

Menurut Eko, kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen ini cukup besar, meski masih tergolong wajar. Naiknya harga cukai ini membuat persaingan perusahaan rokok makin sengit.

Selain khawatir jumlah produksi berkurang, pihaknya khawatir konsumen rokok akan beralih ke produk rokok tanpa cukai atau ilegal. Ia pun meminta agar pemerintah tegas bersikap.

“Kami ini merupakan perusahaan legal, sudah ada persaingan, tapi kami juga harus bersaing dengan (perusahaan) rokok-rokok yang ilegal. Maka kami mohon kepada pemerintah supaya bisa menekan rokok ilegal seperti ini,” keluhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan selama dua tahun ada kenaikan cukai rokok, Eko bersyukur dampak terhadap para pekerja maupun buruh rokok tidak begitu signifikan. Selama dua tahun ini, ia belum mendapatkan laporan adanya perusahaan yang melakukan PHK akibat kenaikan pajak cukai rokok ini.

“Iya kalau kami, harga rokok akan naik tapi bertahap, tidak langsung naik tinggi. Agar tidak mengecewakan konsumen juga. Apalagi situasi ekonomi masih seperti ini dan pasca pandemi juga. Daya beli masyarakat relatif masih lemah,” ungkap Eko.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah II Malang, Agus Sudarmadi menyampaikan kenaikan cukai rokok tahun  2024 ini sebesar 10 persen. Ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Meski hal ini sedikit banyak akan menimbulkan beragam respon dari sektor industri rokok, namun ia yakin hal tersebut tidak akan mengganggu perekonomian. Bahkan dia yakin industri rokok masih tetap bisa berjalan

“Kenaikan ini diprediksi tidak akan mengurangi pendapatan cukai. Kami telah melakukan perhitungan dan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia tidak terganggu,” terang Agus.

Ia memahami tantangan yang harus dihadapi adalah penyebaran rokok ilegal. Hal ini tidak dipungkiri cukup mengganggu para pengusaha rokok yang legal. Maka dari itu, seiring juga dengan kenaikan cukai rokok, pihaknya akan menyeimbangkan pelayanan. Selain itu penindakan terhadap barang barang ilegal.

“Yaitu dengan pendekatan sosio kultural dan yuridis, itu adalah kunci. Kami juga berusaha menerapkannya melalui ekstensifikasi,” pungkasnya.

(ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img