Malang Posco Media, SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa besok, dijadwalkan akan melantik Dr. Nurkholis, S.Sos, M.Si, CIPA, CIHCM sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, menggantikan Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin yang habis masa jabatannya 30 Januari 2024.
Tidak hanya itu. Secara bersamaan Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga akan melantik Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto S.Sos. MA, MSE sebagai Pj Bupati Sampang menggantikan Bupati Sampang Slamet Junaidi, yang masa jabatannya juga habis 30 Januari 2024.
‘’Betul. Rencananya, Selasa besok ada pelantikan dua Penjabat kepala daerah di Jatim. Insya Allah, pelantikan dimulai jam 20.00 WIB,’’ tutur Pulung Chautsar, Plt. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim kepada Malang Posco Media (MPM), Senin siang.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun MPM menyebutkan, penunjukkan Nurkholis, yang sehari-hari sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim sebagai Pj Wali Kota Probolinggo ditetapkan atas SK Mendagri Nomor 100.2.1.3/0501/OTDA tertanggal 7 Januari 2024. Diteken langsung Mendagri M Tito Karnavian.
Prestasi gemilang Nurkholis, yang pernah menjabat Sekretaris Pribadi Gubernur Basofi Sudirman ini, menjawab kerja keras Nurkholis yang sebelumnya gagal menjadi Pj Bupati Pasuruan. Padahal, saat itu, pengajuan nama Nurkholis sebagai Pj Bupati Pasuruan didukung seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan Gubernur Jatim.
Dihubungi MPM melalui saluran ponselnya, Nurkholis menyebutkan, seluruh progam yang menjadi atensi Gubernur Jatim dan pemerintah pusat akan dijalankan sebaik-baiknya. Utama sekali menyiapkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang tinggal menghitung hari saja, yaitu 14 Pebruari 2014.
‘’Kalau soal kemiskinan, kebetulan di Kota Probolinggo tidak begitu ekstrim. Artinya, kondisi yang ada tetap dipertahankan menjadi ke arah yang lebih baik,’’ kata Nurkholis, disela-sela kegiatan kuliah secara zoom di Universitas Pertahanan (Unhan) Jakarta.
Sementara itu Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto S.Sos. MA, MSE sebagai Pj Bupati Sampang juga didasarkan SK Mendagri dengan nomor yang sama. Tetapi, tidak ada kesalahan penyebutan jabatan dalam SK tersebut. (has)