spot_img
Thursday, May 16, 2024
spot_img

Budak Ganja Asal Wagir Diringkus di Dau

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Budak ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dau, berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Dau. Pria berinisial ADP, 34, warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang itu, diamankan petugas Kamis (1/9) lalu.

Pengungkapan ini berawal dengan adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dau. Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di berbagai lokasi dan sasaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Iptu Ahmad Taufik. Dirinya mengatakan bahwa pelaku diamankan di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

“Terduga pelaku berinisial ADP diamankan petugas di dalam sebuah kamar hotel. Saat itu terduga pelaku tertangkap tangan saat sedang mencampur ganja kering dengan tembakau,” ungkap Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni satu paket ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau, satu buah korek, satu bandel kertas rokok, satu lembar kertas minyak (untuk membungkus ganja), sebuah bungkus rokok Marlboro merah sisa 11 batang, satu unit HP dan kartu ATM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut sengaja dia beli seharga Rp 400 ribu. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial C, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas.

“ADP mengaku jika ia membeli ganja kering tersebut dari seseorang yang mengaku berinisial C. Modusnya ranjau, setelah membayar melalui transfer, lalu C menyuruh ADP mengambil barang haram itu di suatu tempat,” jelas Iptu Taufik.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan tersebut, ADP diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (rex/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img