Urusan BPJS Kesehatan Bermasalah, Pemkab Tunggak Rp 86,2 Miliar
Dinilai Langgar Disiplin, Dokter Wie Mengaku Legowo
MALANG POSCO MEDIA-Karut marut masalah BPJS Kesehatan Kabupaten Malang berbuntut. drg Wiyanto Wijoyo M.Mkes dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang oleh Bupati Malang HM Sanusi.
Dokter Wie sapaan akrab drg Wiyanto Wijoyo M.Mkes dianggap lalai, langgar disiplin PNS. Yakni Pemkab Malang menunggak pembayaran Rp 86,2 miliar di BPJS Kesehatan. Itu karena data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang jauh melampaui kuota. Kuota untuk 172 ribu peserta BPJS Kesehatan, tapi
Dinas Kesehatan mengajukan kepesertaan hingga 466 ribu orang. Dampak ikutan lainnya, PBID Kabupaten Malang sampai saat ini tak dilayani BPJS Kesehatan.
Kepastian pencopotan Dokter Wie itu disampaikan Bupati Malang HM Sanusi. Ditemui usai menghadiri halal bi halal kepala desa seluruh Kabupaten Malang di Balai Desa Saptorenggo, Kamis (18/4) kemarin Sanusi mengatakan Dokter Wie dicopot karena kelalaiannya terkait kepesertaan BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
“Anggaran BPJS itu yang disiapkan di APBD tahun 2023 untuk masyarakat miskin atau PBID Rp 72 miliar dengan kuota 172 ribu orang. Tapi Dinas Kesehatan mengakses kepesertaan hingga 466 ribu,’’ beber Sanusi.
Dari jumlah kepesertaan BPJS usulan Dinas Kesehatan tersebut, diuraikan Sanusi, dalam satu tahun Pemkab Malang harus menyediakan anggaran Rp 250 miliar.
“Itu di luar dari ketentuan anggaran APBD. Itu pelanggaran kepala dinas,’’ tegas Sanusi.
Dia menambahkan dari jumlah 466 ribu jiwa kepesertaan itu, Dinas Kesehatan tidak melakukan verifikasi dan validasi data. Baik dengan Dinas Sosial, maupun dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Akibatnya banyak peserta yang telah meninggal dunia pun masih dibiayai Pemkab Malang untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Jika melampaui itu maka menjadi tanggung jawab pribadi yang itu pelanggaran terhadap disiplin anggaran. PBID anggarannya Rp 72 miliar. APBD itu adalah plafon atau batas tertinggi pengguna anggaran. Kalau melampaui maka ada kesalahan,’’ kata Sanusi.
Karena itu pula Juni tahun 2023 lalu, Pemkab Malang menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Termasuk PBID. Itu setelah muncul tunggakan dari BPJS Kesehatan Rp 86,2 miliar.
“Kami sudah melakukan konsultasi dengan BPKP. Hasilnya, BPKP mengatakan tunggakan itu bukan hutang bupati. Karena bupati atau saya tidak pernah melakukan perjanjian hutang. Sehingga saat BPJS mengklaim itu hutang, kami tidak bisa memenuhi,’’ kata mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.
Dia kembali menegaskan, bahwa itu kelalaian Dinas Kesehatan. Kepala dinas dikatakan sebagai penanggung jawab anggaran.
Sementara itu Surat Keputusan (SK) Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024, Tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua Belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024, yang diteken Bupati Malang HM Sanusi diperoleh Malang Posco Media.
Dalam SK yang ditembuskan ke Deputi Bidang Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara di Jakarta itu diuraikan pertimbangan Bupati Sanusi menjatuhkan sanksi terhadap Dokter Wie. Penjelasan itu ditulis dalam empat huruf pertimbangan, sebelum akhirnya menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Dokter Wie.
Di antaranya, sanksi pemberhentian didasarkan atas telaah staf Plt Inspektorat Kabupaten Malang Nomor 700.1.2.1/3695/35.07.200/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Yakni perihal Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proses Penetapan Kepesertaan BPJS/ Universal Health Coverage di kabupaten Malang.
Dalam SK tersebut disebutkan Dokter Wie tidak melakukan verifikasi dan validasi data dari Dinas Sosial dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang. Serta tidak memastikan ketersediaan anggaran dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) maupun Daftar Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinkes Kabupaten Malang.
‘’Sehingga terjadi peningkatan tagihan dari BPJS Kesehatan sejak Maret 2023 hingga Juni 2023 untuk pembayaran PBID yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tidak segera terlaporkan kepada Bupati Malang,’’ papar Sanusi dalam SK itu.
Terlepas dari pencopotan Dokter Wie sebagai Kadinkes Kabupaten Malang, Sanusi mengaku masih ingin menyelesaikan masalah ini. Salah satu yang dilakukan yakni menggelar rekonsiliasi dengan pendampingan BPKP. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk samakan data.
“Dari hasil rekonsiliasi ini kemudian akan ketemu berapa yang harus dibayarkan kepada BPJS karena keterlanjuran akses,’’ tambah Sanusi.
Dia mengatakan bahwa dari data 466 ribu jiwa peserta BPJS PBID, yang meninggal dunia 50 ribu orang. Terhadap 50 ribu orang yang sudah meninggal dunia itu terungkap masih dibayar iuran oleh Pemkab Malang.
“Ini BPJS harus tahu juga, jangan main hantam kromo dan harus realistis,’’ kata Sanusi.
Sanusi menyesalkan kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak segera mengaktifkan 172 ribu jiwa peserta BPJS PBID Kabupaten Malang sampai saat ini. “ Yang saya sayangkan ketika kita rekonsiliasi, untuk 172 ribu orang miskin itu, ketika kita mau daftarkan BPJS tidak mau menerima. Sebelum ini diselesaikan terlebih dahulu,’’ ungkap Sanusi.
Dia mengatakan BPJS sejatinya untuk pelayanan kesehatan publik. Tapi menurut dia terkesan mengedepankan sisi bisnisnya. Atau sisi pendapatan.
“Padahal saya sudah bersedia nanti apabila memang aturan hukumnya boleh untuk kita dipenuhi, kesalahan itu untuk dianggarkan pada APBD 2025. Tapi nyatanya BPJS tidak menggubris, dan kepesertaan 172 ribu jiwa itu masih non aktif sampai sekarang,’’ urainya.
Namun demikian, Sanusi juga tak ingin warganya sengsara. Peserta BPJS PBID Kabupaten Malang masih bisa mendapatkan akses kesehatan gratis dari Pemkab Malang. Mereka yang sakit dirawat di Puskesmas dan RSUD Kabupaten Malang. “Kalau dirujuk pun kami menanggung biayanya. Kami menyediakan Rp 10 miliar untuk anggaran kesehatan warga miskin. Mereka sakit dirujuk, syaratnya harus ada surat keterangan miskin dari desa dan kecamatan,’’ ungkapnya.
Sementara itu Dokter Wie membenarkan pencopotan jabatannya sebagai Kadinkes Kabupaten Malang oleh Bupati Malang HM Sanusi. Dihubungi Malang Posco Media, Dokter Wie mengatakan pengumuman pencopotan jabatan itu dilakukan Rabu (17/4) saat halal bi halal dan Pembinaan Khusus Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang di ruang Anusapati kawasan Penodo Agung Kabupaten Malang.
“Tadi malam (Rabu) diumumkan. Saya terima dengan legowo dan lapang dada,’’ katanya. Dokter Wie menyebutkan sebagai abdi negara ia sangat taat aturan. Saat sang pembina kepegawaian memberikan sanksi pencopotan jabatan, dirinya pun menerima.
Dokter Wie mengatakan, jabatan Kepala Dinas Kesehatan akan diisi oleh dr Nur Samsu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Singosari. Sedangkan dirinya, mengikuti penempatan pelaksana tugas oleh Bupati.
“Kepala Dinas Kesehatan nanti Plt. Dijabat oleh Kepala Puskesmas Singosari,’’ ucapnya.
Mantan Kepala Puskesmas Pakis ini mengaku dia akan meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang per 1 Mei 2024. “Saat ini masih di sini. Sesuai SK TMT (Terhitung Mulai Tanggal)nya 1 Mei 2024,’’ tandsasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana membenarkan bahwa sampai saat Pemkab Malang masih memiliki tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan. Jumlahnya Rp 86,2 miliar. Dia mengakui lantaran tunggakan yang belum terselesaikan tersebut, BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan 172 jiwa PBID Kabupaten Malang.
“Karena ini aplikasi. Jika belum diselesaikan, maka tidak bisa diaktifkan,’’ ungkap Roni.
Dia mengatakan saat ini sedang ada rekonsiliasi data yang didampingi oleh BPKP. Rekonsiliasi ini untuk penyamaan data.
“Ya kami tunggu, paling selesai dua minggu. Dari hasil rekonsiliasi nanti akan ada PKS terkait penyelesaian tunggakan,’’ tandasnya. (ira/has/van)